KMP Desak DPRD dan Pemda Tindak Tegas Pelanggaran Hak Buruh

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Ricky Syamsul Fauzi menyatakan siap melakukan pengawasan sesuai aturan.

PURWAKARTA KabarGEMPAR.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, dan Dinas Tenaga Kerja Purwakarta menggelar pertemuan pada Rabu (3/9/2025). Agenda ini membahas maraknya dugaan pelanggaran hak normatif buruh yang dinilai selama ini dibiarkan tanpa penindakan.

Ketua KMP Zaenal Abidin menyebut, praktik pelanggaran terjadi secara masif sejak 2022, mulai dari pengupahan di bawah UMK, lembur yang tidak dibayar, pemagangan ilegal, hingga lemahnya pengawasan pemerintah.

“Kami tidak bisa lagi mentolerir pembiaran sistemik ini. Hak buruh adalah amanat konstitusi. DPRD dan pemerintah daerah wajib mengambil langkah korektif, bukan sekadar formalitas rapat,” tegas Zaenal dalam pertemuan tersebut.

Berdasarkan catatan KMP, sejumlah praktik yang terjadi di lapangan di antaranya:

Pengupahan di bawah UMK sejak 2022–2025.

Jam kerja berlebih tanpa pembayaran lembur.

Pemagangan tidak sesuai Permenaker No. 6/2020.

Rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan K3.

Status kerja tidak jelas melalui outsourcing atau PKWT berkepanjangan.

KMP juga menyoroti kinerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II. Meski telah membentuk tim pemeriksa, KMP menilai UPTD tidak pernah melakukan inspeksi mendadak, tidak menyampaikan laporan publik, dan tidak memberikan rekomendasi penindakan meski pelanggaran nyata terjadi.

Dalam forum itu, KMP menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:

  1. DPRD Komisi IV menjadwalkan investigasi dan inspeksi langsung ke perusahaan pelanggar.
  2. Pembentukan Panja atau Pansus DPRD untuk mendalami praktik pengupahan di bawah UMK.
  3. Pemda dan UPTD menindak tegas perusahaan, baik dengan sanksi administratif maupun pidana.
  4. Perbaikan sistem pengawasan agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada buruh.
  5. Keterlibatan publik dan buruh dalam mengawal kinerja lembaga pengawas.

Menurut Zaenal, keberadaan investasi di Purwakarta harus berkeadilan dan berkelanjutan, bukan justru merugikan pekerja. “Negara tidak boleh absen. Membiarkan pengusaha melanggar hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Kami menuntut penegakan hukum nyata, bukan janji di atas kertas,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Ricky Syamsul Fauzi menegaskan pihaknya siap menjalankan fungsi pengawasan. “Kami akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk memastikan penegakan peraturan ketenagakerjaan berjalan,” kata Ricky.

Reporter: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup