Kopdes Merah Putih dan Ujian Keberpihakan terhadap Ekonomi Kerakyatan

Ilustrasi: Kehadiran Kopdes Merah Putih di desa menjadi ujian nyata keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan-apakah menjadi penguat warung kecil dan UMKM, atau justru berubah menjadi pesaing yang menggeser penopang ekonomi rakyat.

Oleh: Mulyadi
Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com

KabarGEMPAR.com – Gagasan pendirian Kopdes Merah Putih sejatinya berangkat dari semangat pemberdayaan ekonomi desa dan penguatan kemandirian masyarakat. Namun, semangat tersebut harus ditempatkan secara hati-hati agar kehadiran koperasi desa tidak justru menjadi pesaing langsung bagi warung-warung kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi rakyat.

Dalam kerangka hukum nasional, koperasi tidak diposisikan sebagai entitas bisnis murni yang berorientasi persaingan bebas. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian secara tegas menyatakan bahwa koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak boleh tumbuh dengan cara mengorbankan pelaku usaha kecil di lingkungannya sendiri.

Lebih jauh, Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Prinsip ini menempatkan koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat, bukan sebagai pesaing yang mematikan usaha mikro seperti warung kelontong, kios sembako, dan pedagang kecil desa.

Jika Kopdes Merah Putih beroperasi dengan pola ritel modern-menjual barang yang sama, pada wilayah yang sama, dengan kekuatan modal dan subsidi yang tidak dimiliki warung kecil-maka secara substansi hal tersebut berpotensi menyimpang dari amanat konstitusi dan semangat Undang-Undang Perkoperasian. Kompetisi yang timpang semacam ini juga bertentangan dengan prinsip perlindungan UMKM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang mewajibkan negara menciptakan iklim usaha yang kondusif, adil, dan berkelanjutan.

Koperasi desa seharusnya mengambil posisi komplementer, bukan kompetitor. Dalam konteks hukum, koperasi dapat berperan sebagai:

  • penyedia barang grosir bagi warung anggota,
  • lembaga pembiayaan mikro berbasis keanggotaan,
  • pusat distribusi dan logistik desa,
  • serta fasilitator peningkatan kapasitas usaha kecil.

Pendekatan ini sejalan dengan fungsi koperasi sebagai alat pemerataan ekonomi, bukan instrumen dominasi pasar.

Peran pembinaan dan pengawasan menjadi krusial. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah daerah, wajib memastikan agar operasional Kopdes Merah Putih tidak melanggar prinsip keadilan ekonomi, tidak mematikan UMKM eksisting, dan tetap berpijak pada asas kekeluargaan.

Tanpa pengaturan yang jelas, koperasi berisiko kehilangan jati dirinya dan berubah menjadi badan usaha semi-korporasi yang justru menimbulkan ketimpangan baru di desa.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Kopdes Merah Putih bukan pada besarnya omzet atau luasnya jaringan distribusi, melainkan pada seberapa banyak warung kecil yang terbantu, seberapa kuat ekonomi rumah tangga desa, dan seberapa nyata asas keadilan sosial diwujudkan. Koperasi yang taat hukum dan setia pada konstitusi harus berdiri bersama rakyat kecil, bukan berhadap-hadapan dengan mereka.

Pembangunan ekonomi desa harus tetap berpijak pada ekonomi kerakyatan yang menempatkan usaha mikro dan menengah sebagai fondasi utama. Setiap kebijakan, termasuk penguatan koperasi desa, semestinya dirancang untuk memperkuat-bukan menggantikan-peran warung kecil, pedagang rakyat, dan pelaku UMKM lokal. Dengan menjadikan UMKM sebagai mitra strategis, bukan objek persaingan, ekonomi desa akan tumbuh lebih adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan amanat konstitusi yang menegaskan kedaulatan ekonomi berada di tangan rakyat.

KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *