Korupsi Berjamaah di DPRD Purwakarta? Temuan BPK Rp 468 Juta Tanpa SPJ, Pola “Temuan – Kembalikan – Stop” Terus Berulang!

Ilustrasi. BPK RI menemukan belanja perjalanan dinas DPRD Purwakarta senilai Rp 468 juta lebih tanpa SPJ, termasuk pencairan ganda Rp 49,7 juta.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran di DPRD Purwakarta kembali memicu gelombang kritik publik. BPK RI menemukan belanja perjalanan dinas senilai Rp 468 juta lebih tanpa SPJ, termasuk pencairan ganda Rp 49,7 juta.

Alih-alih diusut, kasus ini mengikuti pola lama: temuan – kembalikan – stop. Dana dikembalikan, kasus dianggap selesai. Ketua Komunitas Madani, Ir. Zaenal Abidin, MP., menilai pola ini adalah cermin budaya korupsi berjamaah di DPRD Purwakarta.

Pengembalian Uang Bukan Hak Bebas Pidana

“Pengembalian dana hanyalah formalitas. UU Tipikor jelas: menyalahgunakan uang negara tetap pidana, meski sudah dikembalikan. Jangan biarkan DPRD Purwakarta berlindung di balik pengembalian uang,” tegas Kang ZA.

Dampak Berbahaya

Efek jera hilang – pelanggaran bisa terus berulang.

Tanggung jawab kabur – pimpinan DPRD jarang terungkap perannya.

Korupsi jadi budaya – pola ini menciptakan impunitas struktural.

Kepercayaan publik runtuh – masyarakat makin skeptis pada DPRD.

Seruan Tegas ke Penegak Hukum

Temuan BPK adalah bukti awal dugaan korupsi. Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK wajib melakukan audit forensik, penyelidikan, dan penetapan tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pimpinan DPRD.

“Stop pola ‘temuan – kembalikan – stop’. Pengembalian uang bukan akhir cerita. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu,” tegas Kang ZA.

Masyarakat Harus Mengawal

SPJ bukan formalitas. Itu adalah pertanggungjawaban pejabat kepada publik. Kang ZA menyerukan: masyarakat, akademisi, dan media harus mengawal kasus ini sampai tuntas, jangan biarkan DPRD Purwakarta menutupi praktik penyimpangan.

“Kembalikan bukan berarti selesai. Saatnya menyingkirkan budaya impunitas dan korupsi berjamaah di DPRD Purwakarta!”

Reporter: Heri Juhaeri
Editor: Hardi Hanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup