KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan, Eks Menag Yaqut Terlibat
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan jual beli kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga Yaqut menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri yang mengatur pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu setelah adanya lobi dari sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji. Lobi tersebut muncul pasca pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa SK tersebut menyimpang dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Seharusnya tambahan kuota 20 ribu itu dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam SK itu diubah menjadi 50:50, sehingga porsi haji khusus membengkak,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.
Modus Jual Beli Kuota
Menurut Asep, asosiasi haji yang mendapat porsi besar dari kuota khusus membagi-bagikannya ke travel agent anggota mereka. Dari proses inilah KPK menduga terjadi transaksi dengan nilai 2.600 hingga 7.000 dolar per kuota.
“Praktiknya tidak langsung, ada perantara, ada staf khusus, hingga oknum pejabat di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU),” ujarnya.
KPK telah memeriksa banyak saksi, termasuk pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Khalid mengaku awalnya mendaftar melalui program haji furoda, namun kemudian ditawari menggunakan kuota khusus oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru milik Ibnu Mas’ud. “Jumlahnya 122 jemaah yang akhirnya berangkat dengan visa kuota khusus,” ungkap Khalid.

Aset dan Uang Disita
Seiring penyidikan, KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang dibeli tunai oleh ASN Ditjen PHU Kemenag. KPK juga mengamankan uang senilai US$1,6 juta, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan perhitungan final.
Pencekalan dan Penggeledahan
Untuk memperdalam penyidikan, KPK pada 11 Agustus 2025 telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.
Selain itu, KPK menggeledah rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen travel haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang kerja Ditjen PHU. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan akan menyeret lebih banyak pihak, baik dari unsur birokrasi maupun swasta.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com