KPK Dalami Proyek Sarjan Sebelum Era Ade Kuswara, RAMBO Minta KPK Perluas Penyidikan

RAMBO menilai pengusutan kasus Bekasi harus menyeluruh dan tidak tebang pilih.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Sorotan kini mengarah pada peran tersangka Sarjan, yang diduga telah menguasai proyek bernilai ratusan miliar rupiah sejak masa kepemimpinan bupati sebelum Ade menjabat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Sarjan diketahui menjadi vendor sejumlah proyek strategis pada periode pemerintahan sebelumnya. KPK membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan adanya pola atau modus serupa sebelum era Ade Kuswara.

“Penyidik akan mendalami kemungkinan adanya pola yang sama dan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan,” ujar Budi Prasetyo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, Sarjan diduga memperoleh proyek senilai Rp157 miliar sepanjang tahun 2024, sebelum Ade Kuswara resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi. Pada periode tersebut, Kabupaten Bekasi dipimpin oleh sejumlah penjabat bupati, di antaranya Dani Ramdan, Dedy Supriyadi, serta Plt Bupati Akhmad Marjuki.

Sejalan dengan proses hukum yang berjalan, Ketua Umum Gerakan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO), Haetami Abdallah, menyatakan kesiapannya mengawal perkara ini hingga tuntas. Ia mendesak KPK agar tidak menghentikan penyidikan hanya pada tiga tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kami menduga hampir seluruh kepala dinas terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi proyek. Karena itu KPK tidak boleh berhenti pada tiga tersangka sekarang. Penegakan hukum harus dilanjutkan, termasuk menelusuri peran bupati-bupati sebelumnya. Ironis kalau mantan bupati diusut, tetapi kepala dinas yang menjadi pintu utama pelaksanaan proyek justru belum tersentuh hukum,” tegas Haetami.

Haetami menilai, jika KPK serius membongkar praktik ijon proyek, maka pengembangan perkara ke tingkat kepala dinas semestinya bukan hal sulit.

“KPK memiliki kemampuan, teknologi canggih, pengalaman panjang, serta personel dengan kualitas luar biasa. Dari tiga tersangka hasil OTT saja, seharusnya sangat mudah dikembangkan ke kepala-kepala dinas, karena seluruh celah korupsi proyek ada di dinas. Menjadikan kepala dinas sebagai tersangka bukan hal yang aneh dalam perkara seperti ini,” ujarnya.

Ia bahkan menyampaikan kritik keras apabila KPK tidak mampu mengungkap keterlibatan pejabat struktural tersebut.

“Masa KPK yang dibiayai negara dengan anggaran besar, memiliki alat canggih dan pengalaman hebat, tidak bisa menentukan keterlibatan oknum kepala dinas? Kalau begitu, lemah sekali KPK,” kata Haetami.

Dalam rangka penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Sarjan di Tambun Utara pada 24 Desember 2025 dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Sehari sebelumnya, penyidik juga menggeledah rumah Ade Kuswara, kantor perusahaan milik ayahnya HM Kunang, serta sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penyidik menemukan indikasi penghapusan percakapan dalam barang bukti elektronik. Selain itu, dokumen yang disita berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana proyek 2026.

Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK menduga, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade secara rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan dengan total mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga diduga menerima aliran dana lain sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.

KabarGEMPAR.com akan terus memantau pergerakan KPK terkait pernyataan resmi desakan RAMBO agar KPK mengembangkan kasus OTT sampai ke para kepala dinas yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Laporan: Tim Kabar Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *