Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (1/9). Ia mengaku dicecar 18 pertanyaan terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
“Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di penyelidikan sebelumnya. Jadi ada pendalaman,” kata Yaqut usai pemeriksaan sekitar pukul 16.19 WIB.
Fokus Penyidikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan Yaqut difokuskan pada asal-usul keputusan pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Jadi asal muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa,” ujar Budi.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah biro perjalanan haji khusus kepada pihak-pihak di Kementerian Agama dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.
Latar Belakang Kasus
Tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu diperoleh Indonesia pada 2024 setelah Presiden Joko Widodo bertemu pemerintah Arab Saudi. Namun, KPK menduga separuh kuota itu dialihkan ke haji khusus, padahal Undang-Undang Haji hanya mengatur porsi haji khusus sebesar 8 persen.

Menurut KPK, pengalihan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun sekaligus memperpanjang antrean jemaah haji reguler.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com