KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara, OTT Berujung Tersangka Korupsi
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (22/12/2025).
Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah tersebut.
Pantauan di lokasi, puluhan petugas KPK mendatangi kantor bupati sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Aparat kepolisian bersenjata lengkap mengawal ketat proses penggeledahan. Tim penyidik langsung menuju ruang kerja Ade Kuswara di lantai dua gedung utama untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga terkait perkara korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan tersebut.
Penggeledahan ini menyusul penetapan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka korupsi dalam OTT yang digelar KPK pada Sabtu (20/12/2025). KPK juga menetapkan H.M. Kunang (HMK) yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade, serta Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, lembaga antirasuah telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
KPK menduga Ade Kuswara meminta uang ijon atau pembayaran di muka kepada sejumlah pihak swasta terkait paket-paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi setelah dilantik sebagai bupati periode 2024–2029. Dalam praktiknya, Ade diduga menjalankan modus tersebut dibantu oleh Sarjan.
“Total uang yang diterima tersangka ADK dari pihak swasta mencapai Rp9,5 miliar, yang diberikan dalam empat kali penyerahan. Selain itu, tersangka juga diduga menerima uang lain sebesar Rp4,7 miliar,” ungkap Asep.
Kasus ini kembali membuka tabir praktik korupsi proyek di daerah, sekaligus menegaskan komitmen KPK untuk menindak kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangan sejak awal masa jabatan.
KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan penyidikan, termasuk hasil penggeledahan dan kemungkinan penetapan tersangka tambahan dalam perkara ini.
Laporan: Tim Kabar Bekasi
