KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Yaqut hadir di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 09.18 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dipadukan dengan peci hitam.
“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut singkat kepada wartawan.
Ini menjadi kali kedua Yaqut diperiksa oleh penyidik KPK. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan pada Kamis (7/8/2025) selama kurang lebih empat jam.
Meski kembali dipanggil, Yaqut menegaskan tidak membawa dokumen apapun. “Nggak ada (bawa dokumen), saya hanya persiapan saja,” ujarnya.
Pencegahan ke Luar Negeri
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 ini telah masuk ke tahap penyidikan, namun KPK hingga kini belum menetapkan tersangka. Meski demikian, lembaga antirasuah sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan mereka tetap di Indonesia dan memudahkan proses penyidikan.

KPK menegaskan akan terus mendalami bukti serta keterangan para saksi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota haji tambahan.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com