KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Hari ini

KPK panggil eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Diduga ada penyimpangan pembagian 20.000 kuota tambahan yang berpotensi rugikan negara hingga Rp1 triliun.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024. Pemanggilan dijadwalkan pada Senin (1/9/2025).

“Semoga (Yaqut Cholil Qoumas) hadir ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan.

Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan

KPK saat ini tengah menyidik dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya mengikuti skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan formula itu, kuota tambahan mestinya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, menurut KPK, Kementerian Agama di era Yaqut justru membagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Itu jelas menyalahi aturan. Seharusnya 92 persen – 8 persen, tapi malah dibuat 50 persen – 50 persen,” tegas Asep.

Penggeledahan dan Pencegahan ke Luar Negeri

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kediaman eks Menag Yaqut.

KPK menaksir dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun. Demi kepentingan penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni:

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz

Pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur

Status Hukum Belum Diumumkan

Hingga kini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara ini. Namun, Asep menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

“Penyidikan masih berlanjut, dan semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut kepentingan ibadah umat Islam di Indonesia.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup