KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka penyelidikan atas dugaan praktik korupsi di tubuh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka penyelidikan atas dugaan praktik korupsi di tubuh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dugaan ini berkaitan dengan pengumpulan atau mobilisasi tarif pengiriman barang milik jemaah haji.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyelidikan tersebut merupakan kasus terpisah dari perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan.

“Tentang keterlibatan BPKH dan lainnya, ini masih penyelidikan, jadi belum bisa disampaikan secara detail,” kata Asep di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Menurut Asep, KPK menerima sejumlah informasi mengenai dugaan pungutan atau pengumpulan biaya pengiriman barang-barang milik jemaah haji yang diduga tidak sesuai ketentuan. Dalam tahap awal, tim penyelidik akan mengecek langsung fasilitas penginapan, akomodasi, hingga layanan logistik bagi para jemaah.

“Ada informasi terkait pengiriman barang, apakah dikelola oleh PT Pos, atau perusahaan ekspedisi swasta, dan bagaimana penggunaan dananya, ini yang sedang kami telusuri,” ujarnya.

KPK juga mendalami adanya dugaan perbedaan tarif transportasi dan akomodasi yang tidak wajar berdasarkan lokasi tempat tinggal jemaah di Tanah Suci.

“Makin dekat ke Masjidil Haram atau Mina, tarifnya makin mahal. Termasuk menu makanan dan kelayakan tempat tinggal. Nah, perbedaan inilah yang sedang kami cermati,” jelas Asep.

BPKH: Kami Siap Bekerja Sama dengan KPK

Menanggapi langkah penyelidikan tersebut, pihak BPKH menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan lembaganya akan bersikap kooperatif dan terbuka terhadap permintaan data maupun klarifikasi yang dibutuhkan penyidik.

“Sebagai lembaga publik yang taat hukum, BPKH menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada otoritas berwenang,” ujar Fadlul dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan dana haji tetap berjalan profesional, aman, dan akuntabel, sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan.

“BPKH memastikan dana jemaah haji dikelola secara hati-hati dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Langkah penyelidikan ini dinilai sebagai upaya memperkuat tata kelola dana haji yang bersih dari korupsi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola keuangan umat tersebut.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *