KPK Sita Uang Rp26 Miliar dan Aset Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Budi Prasetyo: KPK menyita uang Rp26 miliar, kendaraan, dan tanah terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari pihak-pihak terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Salah satu barang bukti yang berhasil disita yakni uang tunai senilai 1,6 juta dolar AS atau setara Rp26,26 miliar.

“Penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).

Budi belum merinci identitas pihak yang disita asetnya. Ia menegaskan penyidik masih terus mendalami aliran dana dalam dugaan praktik jual beli kuota tambahan haji.

Menurutnya, langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus tahap awal optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ujarnya.

Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 Triliun

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025). KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski hingga kini belum menetapkan tersangka. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dari kuota haji khusus, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jamaah dan 778 untuk petugas. Pengelolaannya diserahkan kepada biro travel swasta. Namun, KPK menduga terdapat praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel.

Setoran yang diberikan pihak travel kepada pejabat Kemenag disebut bervariasi, antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.

Sementara itu, kuota haji reguler sebanyak 10.000 jamaah dibagikan ke 34 provinsi. Jawa Timur memperoleh jatah terbanyak dengan 2.118 jamaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang.

Namun, pembagian kuota tersebut dinilai bermasalah karena diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menegaskan komposisi 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.

Perubahan komposisi itu diduga menyebabkan sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara justru mengalir ke pihak swasta.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup