KPK Telusuri Dugaan Suap Proyek Era Bupati Bekasi Sebelum ADK, Kontraktor SRJ Disorot

Penyidik akan mendalami apakah praktik suap oleh saudara SRJ hanya terjadi pada periode Bupati ADK, atau juga sudah berlangsung pada periode-periode sebelumnya.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi dengan menelusuri kemungkinan praktik serupa terjadi pada masa bupati sebelum Ade Kuswara Kunang (ADK). Nama kontraktor Sarjan (SRJ), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, menjadi fokus utama pendalaman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik tidak hanya membatasi pengusutan pada periode kepemimpinan ADK, melainkan membuka peluang adanya pola suap yang berulang lintas periode pemerintahan.

“Penyidik akan mendalami apakah praktik suap oleh saudara SRJ hanya terjadi pada periode Bupati ADK, atau juga sudah berlangsung pada periode-periode sebelumnya. Ini menjadi materi penting dalam pengembangan perkara,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan setelah KPK memperoleh informasi awal mengenai rekam jejak Sarjan sebagai penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi jauh sebelum kasus ini mencuat.

“Kami mendapatkan informasi bahwa SRJ juga menjadi vendor di sejumlah proyek pada masa bupati sebelumnya. Ini tentu akan kami dalami,” katanya.

KPK pun mengajak masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bekasi, untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyimpangan proyek yang melibatkan SRJ maupun pihak lain.

“Partisipasi publik sangat penting. Jika ada data, dokumen, atau informasi tambahan, silakan disampaikan kepada KPK,” tegas Budi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang.

Sehari kemudian, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka, yakni:
▪︎ Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi
▪︎ HM Kunang (HMK), ayah ADK sekaligus Kepala Desa Sukadami
▪︎ Sarjan (SRJ), pihak swasta/kontraktor

ADK dan HMK ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara SRJ sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menegaskan pengembangan perkara masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari periode pemerintahan sebelumnya, apabila ditemukan bukti yang cukup.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *