KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ dalam Kasus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik ‘jatah preman’ dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. OTT ini dilakukan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan anggaran di Dinas PUPR Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya diamankan dalam OTT pada Senin (3/11/2025). Dari penelusuran awal, terungkap bahwa ada persentase tertentu yang dipatok sebagai ‘jatah preman’ bagi kepala daerah.
“Ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah, itu modus-modusnya,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Budi menambahkan, detail kasus ini akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Rabu (5/11/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai setara Rp1,6 miliar. Uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, sedangkan pecahan dolar dan pound sterling ditemukan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.
Selain Abdul Wahid, KPK juga mengamankan sembilan pihak lainnya untuk proses pemeriksaan intensif. Status tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers resmi.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com


