KPK Ungkap Perkembangan Kasus Dana CSR BI dan OJK, Tersangka Segera Diumumkan
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui siaran pers hari ini.
Asep menyatakan, meskipun KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu, identitas dan pengumuman resmi belum dilakukan karena masih menunggu proses hukum lanjutan. “Kami akan mengumumkan tersangka secara resmi bersamaan dengan pelaksanaan upaya paksa, seperti penangkapan atau penahanan,” ujarnya.
Kronologi Kasus
Kasus bermula ketika KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi pada program Corporate Social Responsibility (CSR) BI yang disebut Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) pada Agustus 2024. Dalam penyelidikan itu, ditemukan adanya indikasi penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, seperti menyasar penerima yang tidak layak dan kemungkinan aliran dana ke pihak perorangan. Data KPK menunjukkan, dari total anggaran program, hampir separuhnya tidak digunakan sesuai tujuan awal.
Penyidikan juga melibatkan OJK. Pada Desember 2024, KPK menggeledah kantor BI dan OJK untuk mengumpulkan bukti terkait penyalahgunaan anggaran program sosial oleh kedua lembaga tersebut.
Selama proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, termasuk pejabat BI, OJK, dan beberapa anggota DPR. Beberapa saksi terakhir diperiksa dalam beberapa pekan terakhir.
Tanggapan dan Langkah Lanjutan
Asep, menekankan pentingnya menuntaskan proses hukum dengan cermat, termasuk pemanggilan tambahan saksi dan analisis dokumen sebelum pengumuman tersangka secara resmi.

Sementara itu, OJK dinyatakan siap bekerja sama penuh apabila dipanggil sebagai saksi atau diminta memberikan keterangan lanjutan.
KPK diperkirakan akan mendeklarasikan tersangka dalam beberapa hari mendatang, bersamaan dengan pelaksanaan penangkapan atau penahanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com