Kronologi OTT KPK: Jejak Pemerasan Wamenaker Noel Ebenezer Terbongkar
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjadi perhatian publik. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Rabu-Kamis, 20–21 Agustus 2025
Tim KPK bergerak cepat di sejumlah lokasi di Jakarta. Dalam operasi paralel selama dua hari, penyidik berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan.
Temuan Pertama: Serah Terima Uang
Dari hasil pemantauan, KPK menemukan adanya proses serah terima uang antara sebuah perusahaan jasa dan seorang koordinator bernama Irvian Bobby Mahendro (IBM). IBM menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025.
“Dari proses itulah ada interview yang dilakukan di lapangan dan berkembang kepada beberapa pihak, salah satunya adalah IEG (Noel),” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Fakta Lapangan: Tarif Resmi vs Tarif Pungli
Penyidikan menemukan fakta mengejutkan. Biaya resmi sertifikat K3 hanya Rp 275 ribu per orang. Namun, buruh justru dipaksa membayar hingga Rp 6 juta.

“Biaya sebesar Rp 6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata upah minimum yang diterima buruh,” kata Setyo.
Noel Diduga Ikut Menikmati
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan praktik ini sudah berlangsung sejak 2019. Saat Noel menjabat Wamenaker pada 2024, ia seharusnya menghentikan sistem pungli yang sudah mengakar.
Namun, justru muncul dugaan Noel mengetahui, membiarkan, bahkan menerima aliran dana, dengan total mencapai Rp 3 miliar ditambah satu unit motor Ducati.
Barang Bukti OTT
Dari OTT, KPK menyita:
• 15 mobil
• 7 sepeda motor
• Uang tunai Rp 170 juta
• US$ 2.201
“Pemerasan ini diduga berlangsung sejak 2019 hingga saat ini,” ujar Setyo.
Jumat, 22 Agustus 2025 – Noel Jadi Tersangka
Sehari setelah operasi, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka bersama beberapa pihak lain. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Malam Hari – Noel Dipecat Presiden
Tak menunggu lama, Presiden Prabowo Subianto langsung memberhentikan Noel dari jabatan Wamenaker. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan, Keputusan Presiden (Keppres) tersebut ditandatangani pada Jumat malam, 22 Agustus 2025.
“Presiden telah menandatangani keppres tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” tegas Prasetyo.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com