KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Pemerintah Tegaskan Pentingnya Pengawasan Publik
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Indonesia memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad.
KUHP yang disahkan DPR pada 2022 itu terdiri dari 345 halaman dan memuat sejumlah pasal kontroversial yang mengatur moral publik, perlindungan kehormatan negara, hingga pembatasan terhadap ideologi tertentu.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa regulasi baru tersebut mengandung potensi penyalahgunaan kekuasaan jika tidak diawasi secara ketat.
“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ujar Agtas dalam keterangannya, Rabu (31/12/205).
Perubahan Fundamental Sistem Hukum Nasional
Pemerintah menyatakan bahwa KUHP baru disusun untuk mencerminkan nilai, budaya, dan norma hukum Indonesia modern, sekaligus mengakhiri ketergantungan terhadap produk hukum kolonial.
Salah satu pembaruan penting adalah penerapan pendekatan restorative justice, yang menekankan pemulihan dan penyelesaian konflik secara adil, bukan sekadar penghukuman.
KUHP ini juga dirancang sebagai sistem hukum nasional yang memiliki karakter tersendiri, tidak meniru sistem hukum negara lain.
Pasal-Pasal Kunci yang Menjadi Sorotan
Beberapa ketentuan dalam KUHP baru yang memicu perdebatan publik antara lain:
- Hubungan seks di luar nikah dapat dipidana hingga 1 tahun penjara, namun hanya dapat diproses jika terdapat pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
- Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam pidana hingga 3 tahun penjara.
- Penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.
Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup pencemaran nama baik dan fitnah, yang oleh pakar hukum dinilai memiliki ruang tafsir sangat luas.
Kelompok aktivis demokrasi dan pemerhati HAM menilai sejumlah pasal tersebut berpotensi mengekang kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi, serta membuka peluang kriminalisasi terhadap kritik publik.
Pengawasan Diperketat, Aparat Disiapkan
Menteri Hukum menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah menjalani sosialisasi intensif terkait penerapan KUHP baru. Selain itu, penerapan KUHP ini berjalan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Kami membangun mekanisme pengawasan untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan,” tegas Agtas.
Pemerintah menilai keberhasilan penerapan KUHP nasional sangat bergantung pada kontrol publik, integritas aparat hukum, serta komitmen negara dalam menjaga prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
