KUHP Baru dan Ancaman Senyap bagi Kemerdekaan Pers
Oleh: Mulyadi
Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2026 menandai babak baru sistem hukum Indonesia. Negara menyebutnya sebagai simbol kedaulatan hukum dan kemerdekaan dari produk kolonial. Namun di balik jargon kemajuan tersebut, terselip persoalan serius yang berpotensi menggerus salah satu pilar utama demokrasi: kemerdekaan pers.
Sejumlah pasal dalam KUHP baru membuka ruang tafsir yang sangat luas. Pasal penghinaan terhadap Presiden dan pemerintah, pasal penyebaran berita bohong, serta pasal mengenai gangguan ketertiban umum berpotensi digunakan untuk menjerat kerja jurnalistik yang sejatinya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Tanpa perlindungan eksplisit terhadap produk jurnalistik, KUHP berubah dari instrumen keadilan menjadi alat yang dapat membungkam kebenaran.
Persoalan ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan menyentuh jantung demokrasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme etik oleh Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi. Ketika KUHP baru masuk tanpa batas yang jelas, terjadi tumpang tindih hukum yang berbahaya: etika jurnalistik digeser oleh ancaman pidana.
Dampaknya tidak main-main. Ruang redaksi mulai bekerja dalam bayang-bayang ketakutan. Jurnalis berpikir dua kali untuk mengungkap penyimpangan kekuasaan. Liputan investigatif – tulang punggung kontrol publik terhadap korupsi, kejahatan lingkungan, dan penyalahgunaan wewenang – terancam terpangkas. Demokrasi pun kehilangan pengawasnya.
Lebih dari itu, kebebasan pers bukan sekadar hak jurnalis, melainkan hak rakyat untuk mengetahui. Ketika pers dibungkam, yang dikorbankan adalah kepentingan publik. Negara yang takut pada pers merdeka sejatinya adalah negara yang takut pada kebenaran.
Pemerintah dan pembentuk undang-undang tidak boleh menutup mata. Supremasi Undang-Undang Pers harus ditegakkan. Setiap perkara jurnalistik wajib melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menyentuh ranah pidana. Tanpa koreksi serius, KUHP baru berisiko menjadi monumen hukum yang megah, tetapi rapuh secara demokrasi.
Sejarah akan mencatat: demokrasi tidak runtuh oleh kudeta, melainkan oleh regulasi yang pelan-pelan mematikan kebebasan.
KabarGEMPAR.com berdiri bersama pers yang merdeka, karena tanpa pers yang bebas, bangsa ini kehilangan cermin untuk bercermin pada dirinya sendiri.
KabarGEMPAR.com | Tegas Lugas Objektif
