KUHP Baru dan Demokrasi yang Terancam

Ilustrasi: Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

EDITORIAL
Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi

KABARGEMPAR.COM – Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak pembaruan hukum nasional dan penanda berakhirnya hukum pidana kolonial Belanda. Namun, di balik narasi pembaruan itu, kekhawatiran publik justru semakin menguat: apakah KUHP baru benar-benar memerdekakan warga negara, atau justru menghidupkan kembali watak represif negara dengan wajah baru?

Peringatan keras datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan berbagai kalangan akademisi hukum. Sejumlah pasal dalam KUHP baru dinilai mengandung norma baru yang berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berpendapat, mempersempit ruang demokrasi, serta memberi kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum.

Pasal tentang penyampaian pendapat di muka umum, misalnya, kini memuat ancaman pidana bagi warga yang melakukan aksi tanpa pemberitahuan. Ini bukan sekadar perubahan redaksi, melainkan perubahan paradigma: dari negara yang seharusnya melindungi hak berekspresi, menjadi negara yang menempatkan kritik sebagai potensi kejahatan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, KUHP baru juga memuat ancaman pidana yang bahkan lebih berat dibandingkan hukum kolonial. Pasal makar yang diperberat hingga ancaman pidana mati menjadi simbol betapa arah kebijakan pidana nasional justru bergerak menjauh dari semangat demokrasi dan hak asasi manusia.

Di sisi lain, kewenangan penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran yang diberikan kepada aparat dengan dalih “keadaan mendesak” membuka ruang tafsir subjektif yang rawan disalahgunakan. Tanpa pengawasan yudisial yang kuat, kekuasaan semacam ini berpotensi menjadi alat represi yang dilegalkan oleh undang-undang.

Editorial KabarGEMPAR.com menegaskan, hukum pidana seharusnya menjadi instrumen perlindungan warga negara, bukan senjata untuk membungkam kritik. KUHP baru tidak boleh dijalankan sebagai alat ketertiban semu yang mengorbankan kebebasan sipil.

Jika negara sungguh-sungguh ingin membangun hukum nasional yang berkeadilan, maka kritik, koreksi, dan evaluasi terhadap KUHP baru bukanlah ancaman, melainkan keharusan demokratis.

KabarGEMPAR.com | Tegas Lugas Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *