KUHP Baru: Negara Hukum atau Negara Takut Kritik?
TAJUK RENCANA
Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi
KABARGEMPAR.COM – Pemberlakuan KUHP baru seharusnya menjadi momentum kemajuan hukum nasional. Namun, substansi sejumlah pasalnya justru memunculkan pertanyaan mendasar: Indonesia sedang memperkuat negara hukum, atau membangun negara yang alergi terhadap kritik?
Hukum pidana bukan sekadar soal sanksi dan ketertiban. Ia mencerminkan relasi kekuasaan antara negara dan warga negara. Ketika pasal-pasalnya memberi ruang luas bagi kriminalisasi ekspresi, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi sendi demokrasi itu sendiri.
Pasal-pasal karet dengan rumusan multitafsir selalu menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan wewenang. Sejarah telah mengajarkan, dalam situasi politik tertentu, hukum semacam ini kerap digunakan untuk menekan kelompok kritis, aktivis, jurnalis, hingga warga biasa.
Alasan “keadaan mendesak” yang diserahkan sepenuhnya pada penilaian penyidik adalah contoh nyata bagaimana prinsip check and balance dilemahkan. Negara hukum menuntut pembatasan kekuasaan, bukan justru memperluasnya tanpa pengawasan.
Tajuk ini menegaskan, stabilitas tidak boleh dibangun di atas ketakutan. Ketertiban tidak boleh dicapai dengan membungkam perbedaan pendapat. Demokrasi yang sehat justru tumbuh dari kritik yang dilindungi, bukan dikriminalisasi.
KabarGEMPAR.com berpandangan, pemerintah, DPR, dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan KUHP baru tidak menjadi alat represi yang sah. Evaluasi terbuka, pengawasan publik, serta keberanian merevisi pasal bermasalah adalah langkah yang tak bisa ditunda.
Jika kritik dibungkam atas nama hukum, maka hukum telah kehilangan rohnya. Dan ketika hukum kehilangan roh keadilan, demokrasi hanya tinggal nama.
KabarGEMPAR.com | Tegas Lugas Objektif
