KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, DPR Sambut Era Baru Hukum Pidana Nasional
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua regulasi fundamental ini menandai babak baru dalam sejarah sistem hukum pidana Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa parlemen menyambut momentum tersebut dengan rasa haru sekaligus optimisme besar terhadap masa depan penegakan hukum nasional.
“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang untuk mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya terwujud setelah 29 tahun reformasi,” ujar Habiburokhman kepada wartawan.
Menurutnya, pemberlakuan dua kitab hukum tersebut merupakan hasil perjalanan panjang reformasi hukum yang selama ini kerap tersendat oleh dinamika politik, tarik-menarik kepentingan, hingga resistensi berbagai kelompok.
Transformasi Paradigma Hukum
Habiburokhman menegaskan, sistem hukum Indonesia kini memasuki fase transformasi besar: dari instrumen kekuasaan menjadi sarana perlindungan hak-hak rakyat.
“Hukum Indonesia tidak lagi berfungsi sebagai aparatus represif kekuasaan, melainkan sebagai alat rakyat mencari keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, idealnya pembaruan KUHP dan KUHAP dilakukan sejak awal era reformasi. Namun, realitas politik dan sosial membuat proses tersebut membutuhkan waktu hampir tiga dekade untuk benar-benar terealisasi.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski disambut positif, para pengamat hukum mengingatkan bahwa keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya diukur dari kelahiran regulasinya, tetapi dari konsistensi penerapan di lapangan. Aparat penegak hukum dituntut memahami filosofi baru hukum pidana nasional, sekaligus mengubah pola pikir lama yang selama ini kerap menuai kritik publik.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru juga menuntut kesiapan besar dari institusi penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan, agar semangat reformasi hukum tidak berhenti di atas kertas semata.
Dengan berlakunya dua kitab hukum tersebut, Indonesia resmi menutup lembaran panjang hukum kolonial dan Orde Baru, sekaligus membuka babak baru pembangunan sistem peradilan pidana nasional yang lebih berkeadilan, modern, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
