KY Kirim Rekomendasi Sanksi Hakim Perkara Tom Lembong ke Mahkamah Agung
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Yudisial (KY) telah merampungkan rekomendasi sanksi terhadap hakim yang menyidangkan perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus impor gula. Rekomendasi tersebut kini telah dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.
Anggota KY, Abhan, menyatakan bahwa proses penyusunan rekomendasi telah selesai dan saat ini hanya tinggal menunggu tahapan administrasi di MA.
“Perkara Tom Lembong sudah selesai di KY. Tinggal proses administrasi penjatuhan sanksi ke MA,” ujar Abhan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Meski demikian, Abhan belum membeberkan secara rinci jenis sanksi yang direkomendasikan. Ia menegaskan, substansi rekomendasi tersebut berasal dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KY pada periode sebelumnya dan kini resmi diteruskan ke MA.
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili perkaranya ke KY pada Oktober 2025. Laporan itu ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan hakim oleh KY sebagai bagian dari fungsi pengawasan etik.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Namun demikian, Tom Lembong kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses pidana terhadap dirinya dihentikan. Ia pun dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025.
KabarGEMPAR.com mencatat, rekomendasi sanksi KY ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas hakim dalam perkara korupsi besar yang sempat menyita perhatian nasional. MA diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Tim Kabar Nasional
