MA Buka Mekanisme Vonis Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru, Hakim Wajib Rinci Durasi dan Lokasi

MA menegaskan hakim wajib merinci durasi, jam, dan lokasi pidana kerja sosial dalam amar putusan saat KUHP baru berlaku Januari 2026.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mahkamah Agung (MA) mengungkap mekanisme penerapan pidana kerja sosial yang akan mulai berlaku seiring efektifnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menegaskan bahwa hakim memiliki peran sentral dalam merumuskan amar putusan pidana kerja sosial. Hakim wajib menyebutkan secara rinci durasi kerja sosial, jam kerja per hari, jumlah hari dalam sepekan, hingga lokasi pelaksanaannya.

“Mengacu Pasal 85 KUHP, pidana kerja sosial tidak boleh melebihi enam bulan. Hakim harus menyebutkan berapa jam per hari, berapa hari per minggu, serta di mana kerja sosial itu dilaksanakan,” ujar Prim di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, lokasi kerja sosial dapat berupa fasilitas publik seperti rumah sakit, rumah ibadah, atau tempat lain yang dinilai layak dan bermanfaat bagi masyarakat.

Koordinasi MA dan Kejaksaan

Prim juga mengungkap adanya koordinasi antara MA dan Kejaksaan Agung terkait teknis putusan. Dalam pembahasan tersebut, jaksa mengusulkan agar hakim hanya mencantumkan lamanya pidana kerja sosial, sementara penentuan lokasi disesuaikan oleh aparat penegak hukum di daerah.

Namun demikian, MA belum mengambil keputusan final terkait usulan tersebut.

“Untuk sementara, kesepakatan Kamar Pidana menyatakan bahwa amar putusan kerja sosial harus memuat: pernyataan kesalahan terdakwa, jenis pidana berupa kerja sosial, serta rincian waktu dan tempat pelaksanaannya,” tegas Prim.

Berlaku Januari 2026

Sebagai informasi, KUHP baru akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu terobosan penting dalam regulasi ini adalah pengenalan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, khususnya untuk tindak pidana tertentu yang dinilai tidak harus berujung pada pemenjaraan.

Kehadiran pidana kerja sosial diharapkan dapat menciptakan pendekatan hukum yang lebih berkeadilan, humanis, serta berdampak langsung bagi kepentingan publik.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *