MA Minta Pasal Pembatasan Kewenangan MA untuk Dihapus dari RKUHAP
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mahkamah Agung (MA) mengusulkan penghapusan ketentuan dalam Pasal 250 ayat 3 Draf Rancangan Undang‑Undang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang membatasi kewenangannya dalam menjatuhkan putusan pidana. Ketentuan tersebut menyatakan: “putusan MA tidak boleh lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi (PT).”
Usulan itu disampaikan Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Prim menegaskan bahwa larangan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 250 ayat 3 draf RKUHAP dan meminta agar pasal itu dihapus.
Menurut Prim, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan independensi kekuasaan kehakiman, serta dengan Pasal 53 RUU KUHP yang mengutamakan keadilan dalam hal terjadi konflik antara kepastian hukum dan keadilan. “Pembatasan kewenangan Mahkamah Agung dalam penjatuhan putusan pemidanaan … diusulkan dihapus,” ujarnya.
Dalam sistem peradilan pidana, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung jika tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi. Ketentuan Pasal 250 ayat 3 dinilai mereduksi kewenangan MA untuk memperbaiki atau menyesuaikan putusan jika diperlukan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Berbanding terbalik, lembaga yudikatif tertinggi tersebut menegaskan bahwa semangat undang-undang, khususnya UUD 1945 dan prinsip-prinsip yang tercakup dalam KUHP serta RUU KUHP, memberi wewenang yang merdeka kepada hakim untuk menentukan putusan yang paling tepat.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com