MA Susun Aturan Peliputan Sidang, Transparansi Peradilan Diuji di Era Digital

Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar penyusunan pedoman pengelolaan media dan protokol peliputan persidangan di seluruh lingkungan peradilan.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mahkamah Agung (MA) menyiapkan pedoman pengelolaan media dan protokol peliputan persidangan sebagai bagian dari upaya menata ulang komunikasi publik lembaga peradilan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 oleh Ketua MA RI Sunarto.

Dalam hasil rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025, khususnya Kamar Kesekretariatan, MA menegaskan urgensi penguatan tata kelola komunikasi publik sebagai elemen penting reformasi peradilan berkelanjutan. MA akan menyusun Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang menjadi pedoman komprehensif pengelolaan media massa dan media sosial, termasuk mekanisme dan batasan peliputan persidangan di MA dan seluruh badan peradilan di bawahnya.

Pedoman tersebut dimaksudkan untuk menciptakan keseragaman kebijakan komunikasi publik di lingkungan peradilan, sekaligus memberikan kepastian bagi aparatur pengadilan dan insan pers dalam menjalankan perannya masing-masing. MA menilai, tanpa standar yang jelas, relasi antara pengadilan dan media berpotensi menimbulkan persoalan etik, hukum, maupun gangguan terhadap proses pemeriksaan perkara.

Langkah ini juga dibaca sebagai respons MA terhadap dinamika keterbukaan informasi di era digital, di mana arus informasi bergerak cepat, masif, dan kerap tidak melalui proses verifikasi yang memadai.

Melalui pengaturan yang terukur, MA berupaya memastikan aktivitas pemberitaan persidangan berlangsung tertib dan profesional, tanpa mengganggu independensi hakim serta prinsip peradilan yang adil.

Namun, di tengah upaya menjaga martabat peradilan, kebijakan ini sekaligus menguji komitmen MA terhadap prinsip transparansi. Ketua MA Sunarto kerap menekankan adagium klasik peradilan modern bahwa justice must not only be done, but must also be seen to be done. Prinsip tersebut menempatkan keterbukaan informasi dan komunikasi publik sebagai bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum.

Dengan diberlakukannya SEMA Nomor 1 Tahun 2025, MA menegaskan arah kebijakan menuju peradilan yang tidak hanya adil dalam putusan, tetapi juga terbuka dan akuntabel. Tantangannya ke depan adalah memastikan pedoman pengelolaan media dan peliputan persidangan tidak berujung pada pembatasan ruang publik, melainkan benar-benar memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *