Mahasiswa UT Ajukan Uji Materi Pasal Penghinaan Presiden KUHP ke MK

Sebelas mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi Pasal 218 KUHP tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru langsung dihadapkan pada pengujian konstitusional. Sebanyak 11 mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka mengajukan permohonan uji materi Pasal 218 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.

Permohonan tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 275/PUU-XXIII/2025 sejak Senin (29/12). Pasal yang digugat mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.

Para pemohon menilai norma tersebut mengandung ketidakjelasan makna, khususnya pada frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat”, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Kondisi tersebut, menurut pemohon, dapat berdampak pada munculnya rasa takut masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap penyelenggara negara.

Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

Dalam permohonannya, para mahasiswa juga menyinggung sejumlah putusan MK sebelumnya yang menyatakan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum serta kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Menurut pemohon, dimasukkannya kembali ketentuan serupa dalam KUHP baru menimbulkan persoalan konstitusional karena berpotensi menghidupkan kembali norma yang substansinya telah dibatalkan MK.

Pasal 218 ayat (2) KUHP memang menyebutkan bahwa perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Namun, pemohon berpandangan klausul pengecualian tersebut belum memberikan kepastian hukum yang memadai, mengingat penilaiannya tetap bergantung pada aparat penegak hukum.

Ujian Awal Pemberlakuan KUHP

KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sesuai ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang memberikan masa transisi selama tiga tahun sejak pengundangan. Pemberlakuannya dilakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan DPR pada November 2025 dan ditandatangani Presiden pada Desember 2025.

Pengajuan uji materi ini menjadi salah satu pengujian awal terhadap KUHP baru, di tengah sorotan publik terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil.

Menunggu Sikap Mahkamah

Mahkamah Konstitusi kini kembali dihadapkan pada peran strategisnya sebagai penjaga konstitusi, khususnya dalam menilai keseimbangan antara perlindungan martabat jabatan negara dan jaminan kebebasan berekspresi warga negara.

Putusan MK atas perkara ini dinilai akan menjadi preseden penting bagi arah penegakan hukum pidana dan demokrasi konstitusional Indonesia pascapemberlakuan KUHP baru.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *