Mahfud MD: Keaslian Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan Lewat Pengadilan, Bukan Ditentukan Polisi
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara adil dan proporsional, serta menempatkan pembuktian keaslian ijazah pada jalur hukum yang tepat.
Menurut Mahfud, langkah hukum terhadap para tersangka, termasuk Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya, tidak bisa dilakukan sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan keaslian atau ketidakabsahan ijazah Presiden Jokowi.
“Kalau hukum mau ditegakkan secara adil, maka para tersangka seperti Roy Suryo Cs tidak bisa diadili sebelum keaslian ijazah Jokowi itu diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan,” ujar Mahfud, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Mahfud juga menegaskan bahwa pembuktian keaslian ijazah tidak bisa hanya bergantung pada keterangan kepolisian. Ia menjelaskan bahwa peran polisi hanyalah mengumpulkan dan mengajukan alat bukti, sementara keputusan sah atau tidaknya suatu dokumen harus melalui proses hukum di pengadilan.
“Polisi itu hanya mengumpulkan dan mengajukan alat bukti. Soal keaslian ijazah, itu harus dibuktikan secara hukum, bukan ditentukan oleh keterangan polisi semata,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah Presiden Jokowi. Mereka diduga turut menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta melalui berbagai platform media sosial. Hingga kini, penyidik masih menunggu kehadiran para tersangka sesuai dengan surat panggilan yang telah dilayangkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut figur kepala negara, serta menimbulkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan penyebaran informasi palsu di ruang digital.
Laporan: Tim Kabar Nasional
