Mahfud: Pilkada Lewat DPRD Ancaman bagi Demokrasi
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menjadi kemunduran serius bagi demokrasi Indonesia. Ia menegaskan, mayoritas masyarakat tidak menginginkan mekanisme tersebut karena dinilai menjauhkan rakyat dari hak politik yang telah diperjuangkan sejak reformasi.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud merespons berkembangnya wacana pilkada tidak langsung pascaputusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal.
“Kalau kita kembali ke sistem pemilihan tidak langsung, itu memang tidak dilarang konstitusi, tetapi itu pilihan politik yang berat dan berpotensi membawa kemunduran demokrasi,” ujar Mahfud, Sabtu (3/1/2026).
Mahfud menjelaskan, putusan MK hanya mengatur pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah dengan masa transisi sekitar 2,5 tahun. Namun, soal mekanisme pemilihan kepala daerah, konstitusi menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.
Risiko Transaksi Politik
Menurut Mahfud, perubahan sistem pemilihan kepala daerah akan menciptakan dinamika politik yang kompleks apabila tidak dikelola secara dewasa oleh elite politik. Ia mengingatkan, pemilihan oleh DPRD memiliki risiko besar terjadinya transaksi kekuasaan dan konflik kepentingan.
“Yang terpenting sekarang adalah menyiapkan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Pembahasan harus dimulai lebih awal agar seluruh pihak memahami konsekuensi dari setiap pilihan sistem,” katanya.
Dukungan Gerindra
Wacana pilkada melalui DPRD kembali menguat setelah Partai Gerindra menyatakan dukungannya. Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono menyebut sistem tersebut lebih efisien dari sisi anggaran, mekanisme seleksi, serta menekan tingginya ongkos politik pilkada langsung.
Namun, pandangan tersebut menuai kritik dari sejumlah pengamat dan partai politik yang menilai penghapusan pemilihan langsung berpotensi memperlemah kedaulatan rakyat serta memperbesar praktik politik transaksional.
Demokrasi di Persimpangan
Perdebatan mengenai mekanisme pilkada ini menempatkan demokrasi Indonesia pada persimpangan penting: antara efisiensi tata kelola dan substansi kedaulatan rakyat. Mahfud menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak boleh diambil secara tergesa-gesa tanpa kajian mendalam serta partisipasi publik yang luas.
“Pilihan sistem ini bukan sekadar teknis, melainkan menentukan arah demokrasi kita ke depan,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
