Mahkamah Agung Tegaskan: Pemalsuan Tanda Tangan dalam Peralihan Hak Tanah Harus Dibuktikan Lewat Laboratorium Kriminologi

Foto: Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mahkamah Agung (MA) menegaskan, kasus pemalsuan tanda tangan dalam peralihan hak atas tanah tidak bisa sembarangan dinyatakan; harus dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium kriminologi. Pernyataan ini tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 1974 K/Pdt/2001 tanggal 29 September 2003.

Kasus ini bermula ketika seorang penggugat mengklaim kepemilikan tanah seluas 97.501 meter persegi di Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat. Penggugat menuduh bahwa pada awal 1990-an, Tergugat I dan II memalsukan tanda tangannya untuk membuat akta jual beli tanah di hadapan Tergugat III dan IV. Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat I, yang kemudian dialihkan ke Tergugat V.

Tidak hanya itu, Tergugat V membangun Perumahan Bumi Eksekutif di atas tanah yang diklaim milik penggugat. Bahkan, ketika penggugat melayangkan somasi agar pembangunan dihentikan, Tergugat V tidak menanggapi dan tetap menjual tanah tersebut kepada pihak lain.

Putusan di Tingkat Banding

Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya menilai, seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis Hakim Banding menyatakan jual beli atas tanah tersebut batal demi hukum, karena tanda tangan penggugat dianggap dipalsukan. Putusan ini sempat dianggap sebagai kemenangan bagi penggugat.

Putusan Mahkamah Agung

Namun, Mahkamah Agung, melalui Putusan Kasasi Nomor 1974 K/Pdt/2001, menilai bahwa Pengadilan Tinggi Bandung salah dalam menerapkan hukum. Menurut Majelis Hakim Kasasi, tanda tangan palsu atau tidaknya harus dibuktikan melalui laboratorium kriminologi atau putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan tanda tangan palsu. Dalam kasus ini, penggugat belum mampu membuktikannya.

Atas dasar itu, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Mengapa Kasus Ini Penting?

Yurisprudensi ini menjadi panduan penting bagi hakim dan pihak terkait dalam kasus perdata yang melibatkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan peralihan hak atas tanah. MA menekankan bahwa bukti sahih diperlukan, agar tidak terjadi keputusan yang merugikan salah satu pihak tanpa dasar hukum yang kuat.

Majelis Hakim dalam putusan tersebut dipimpin oleh Ny. Chairani A. Wani, S.H., dengan anggota Hakim Titi Nurmala Siagian, S.H., dan Prof. Dr. Valerie J.L.K. S.H., MA.

Yurisprudensi ini tercantum dalam buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, yang menjadi referensi penting bagi hakim dalam menyelesaikan sengketa perdata serupa di seluruh Indonesia.

Penulis: Mulyadi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
Sumber: marinews.mahkamahagung.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup