Main Hakim Sendiri? Pasal 472 KUHP Baru Mengintai

Main hakim sendiri bukan solusi, tapi pintu masuk jerat pidana. Pasal 472 KUHP Baru menegaskan: siapa pun yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian berkelompok bisa dipidana, meski bukan pelaku utama.

Oleh: H. Ibnu Mahtumi, SH
Kepala Divisi Hukum Redaksi KabarGEMPAR.com

KABARGEMPAR.COM – Fenomena main hakim sendiri, tawuran pelajar, hingga bentrokan antar kelompok kembali menjadi potret buram wajah penegakan hukum dan kedewasaan sosial kita. Di tengah derasnya emosi massa, sering kali orang lupa bahwa berdiri di barisan, berteriak, ikut mengejar, atau sekadar “hadir dan terlibat” dalam aksi kekerasan, bukanlah tindakan tanpa konsekuensi hukum.

Melalui Pasal 472 KUHP Baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, negara menegaskan satu prinsip penting: kekerasan berkelompok bukan hanya soal siapa yang memukul paling keras, tetapi siapa saja yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang ikut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan secara bersama-sama dapat dipidana, terlebih jika peristiwa tersebut mengakibatkan luka berat atau bahkan kematian. Ancaman pidananya tidak main-main: maksimal 2 tahun 6 bulan jika menimbulkan luka berat, dan maksimal 4 tahun jika menyebabkan kematian di luar pertanggungjawaban pribadi atas perbuatan khusus masing-masing pelaku.

Artinya jelas. Tidak perlu menjadi pelaku utama untuk dijerat hukum. Cukup terbukti “turut serta” dalam kekerasan berkelompok, maka jerat pidana bisa menanti.

Tanggung Jawab Kolektif

Semangat pasal ini adalah pertanggungjawaban kolektif dalam peristiwa kekerasan massa. Jika dalam suatu tawuran satu orang melakukan pukulan fatal hingga korban meninggal dunia, pelaku utama bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat seperti penganiayaan berat atau bahkan pembunuhan. Namun anggota kelompok lain tidak otomatis bebas. Mereka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban karena ikut dalam penyerangan tersebut.

Inilah yang kerap disalahpahami masyarakat. Banyak yang mengira, “Saya tidak memukul, hanya ikut-ikutan.” Dalam perspektif hukum pidana baru, sikap demikian tidak serta-merta menghapus tanggung jawab.

Relevan di Tengah Maraknya Tawuran

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus tawuran pelajar maupun bentrokan antar geng kerap menghiasi pemberitaan. Ironisnya, sebagian pelaku masih berusia remaja, yang mungkin tidak sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dari tindakan kolektif tersebut.

Pasal 472 hadir sebagai pengingat bahwa solidaritas yang salah arah bisa berujung pidana. Ikut-ikutan bukan alasan pembenar. Provokasi, kehadiran aktif di lokasi, atau keterlibatan dalam kelompok penyerang dapat dipandang sebagai bentuk keikutsertaan.

Negara Tidak Toleran terhadap Kekerasan Massa

KUHP baru membawa pendekatan yang lebih sistematis dalam mengatur peran serta (deelneming) dalam tindak pidana. Penegasan dalam Pasal 472 menunjukkan bahwa negara tidak lagi hanya fokus pada pelaku tunggal, tetapi juga pada dinamika kekerasan kolektif.

Pesannya tegas: ruang publik bukan arena balas dendam. Jalan raya bukan panggung adu gengsi. Dan hukum tidak membedakan antara yang memukul dan yang secara sadar ikut dalam barisan penyerang.

Refleksi untuk Kita Semua

Kolom ini bukan sekadar mengulas norma hukum. Ini adalah alarm sosial. Di tengah kemudahan mobilisasi massa lewat media sosial, potensi konflik berkelompok semakin mudah tersulut. Satu ajakan, satu unggahan provokatif, bisa berubah menjadi tragedi.

Karena itu, edukasi hukum menjadi penting. Masyarakat, terutama generasi muda perlu memahami bahwa keberanian sejati bukanlah berdiri di tengah kerumunan yang brutal, melainkan menolak untuk ikut dalam kekerasan.

Pasal 472 bukan ancaman tanpa makna. Ia adalah pagar hukum yang mengingatkan: ketika emosi kolektif mengalahkan akal sehat, konsekuensi pidana menanti.

Dan pada akhirnya, hukum tidak pernah tidur.

KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *