Mangkir Berulang Kali, Kejagung Rencanakan Pemanggilan Jurist Tan Lewat Kedutaan

Jurist Tan mangkir dari panggilan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi laptop Kemendikbudristek, penyidik pertimbangkan pemanggilan lewat kedutaan.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berencana melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Staf Khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, melalui kedutaan besar, menyusul ketidakhadiran Jurist dalam sejumlah agenda pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

“Memang ada rencana memanggil yang bersangkutan (Jurist) melalui pihak kedutaan, tapi apakah langkah ini dilakukan kita pastikan dulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Meski begitu, Harli belum menjelaskan secara rinci negara mana yang menjadi tujuan pengiriman surat tersebut. Ia menyebut saat ini pihaknya masih menelusuri lokasi pasti keberadaan Jurist Tan. Informasi yang beredar di kalangan wartawan menyebut Jurist berada di Australia. “Tentu penyidik memiliki informasi soal itu (keberadaan Jurist Tan),” kata Harli.

Jurist Tan tercatat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung. Ia tak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (3/6), Rabu (11/6), dan Selasa (17/6) lalu. Jurist dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang turut menyeret sejumlah nama lain.

Berbeda dengan Jurist, dua eks stafsus Mendikbudristek lainnya, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik. Fiona menjalani pemeriksaan pada Selasa (10/6) dan Jumat (13/6), sementara Ibrahim diperiksa pada Kamis (12/6). Adapun eks Mendikbudristek Nadiem Makarim juga telah hadir dalam pemeriksaan pada Senin (23/6).

Melalui kuasa hukumnya, Jurist sempat mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilakukan secara daring, atau agar penyidik mendatanginya di lokasi tempat ia berada saat ini.

“Dalam surat itu juga, yang bersangkutan melalui kuasanya menginginkan sekiranya penyidik mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan secara online dan atau penyidik yang memeriksa di tempat yang bersangkutan,” jelas Harli dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (17/6).

Namun, menurut Harli, Kejagung masih mempertimbangkan permintaan tersebut, dengan memperhatikan aspek yuridiksi antarnegara. “Karena sepertinya kan yang bersangkutan kalau tidak salah tidak berada di Indonesia, sehingga yang membutuhkan karena perbedaan yurisdiksi,” jelasnya.

Saat disinggung soal keberadaan Jurist di Australia, Harli menegaskan bahwa hal tersebut masih akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh pihak penyidik. “Nanti akan kita cek ulang lah seperti apa,” katanya.

Harli juga menyampaikan harapan agar Jurist Tan bersikap kooperatif dan hadir langsung dalam proses pemeriksaan. “Penyidik sesungguhnya mengharapkan bahwa yang bersangkutan ini hadir secara fisik langsung,” pungkasnya.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup