Ma’ruf Amin Tagih Janji Presiden Prabowo Soal Pembentukan Badan Ekonomi Syariah

Mantan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto akan komitmennya terkait pembentukan Badan Ekonomi Syariah.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mantan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto akan komitmennya terkait pembentukan Badan Ekonomi Syariah sebagai pendorong pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ma’ruf dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, Rabu (13/8/2025).

“Pak Prabowo bilang kepada saya, saya masih punya hutang sama Pak Kiai tentang Badan Ekonomi Syariah ini. Supaya ada untuk menavigasi jalannya semua ini melalui Badan Ekonomi Syariah itu,” ujar Ma’ruf.

Ma’ruf menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah melakukan transformasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi badan. Namun, hingga kini dirinya masih menunggu kabar resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir dalam acara tersebut terkait peresmian badan baru tersebut.

“Kemarin kita sudah melakukan upaya transformasi dari KNEKS menjadi badan. Tinggal saya sebenarnya lagi nunggu berita dari Bu Sri ini tentang badan,” ucapnya.

Selain menagih janji pembentukan Badan Ekonomi Syariah, Ma’ruf juga menegaskan pentingnya undang-undang (UU) ekonomi syariah sebagai fondasi regulasi yang lebih kuat. Menurutnya, UU tersebut akan menjadi payung hukum bagi berbagai aturan yang sudah ada, seperti UU perbankan dan UU asuransi.

“Jadi undang-undang ekonomi syariah, nanti ekonomi syariah itu masuk di mana saja. Semua diinfiltrasi,” ungkapnya.Ma’ruf mengaku sudah membicarakan rencana tersebut dengan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun.

“Saya kira tinggal… tinggal tok aja kalau begitu. Setuju atau tidak itu? Undang-undang ekonomi syariah yang nanti meliputi semua aspek,” tutupnya.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup