Mendes PDT Keluarkan Permendes No.10/2025, Kini Kepala Desa Pegang Kuasa Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, resmi menandatangani dan menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, resmi menandatangani dan menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur secara sangat detail tata cara persetujuan dari kepala desa atas setiap pembiayaan yang dilakukan oleh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih .

Menurut Yandri Susanto, aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih, serta PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dan pendanaan koperasi desa . Perancangannya pun melewati proses harmonisasi komprehensif dengan kementerian dan lembaga terkait: Kemenkumham, Kemendagri, Kemenkop UKM, Kemenkeu, hingga Kemensekneg .

Regulasi ini memberikan kewenangan kepala desa untuk memberikan persetujuan pembiayaan berdasarkan kesepakatan hasil Musyawarah Desa (atau Musyawarah Khusus), melibatkan BPD dan masyarakat desa . Ruang lingkup pembiayaan mencakup berbagai kegiatan usaha Kopdes Merah Putih, seperti simpan pinjam, apotek desa, klinik desa, pengadaan kebutuhan pokok, logistik, pergudangan, hingga kantor koperasi .

Salah satu poin penting lainnya: Permendes ini mewajibkan Kopdes Merah Putih memberikan penghargaan finansial paling sedikit 20 persen kepada pemerintah desa sebagai imbal jasa atas peran serta pengawasan .

“Permendes ini merupakan komitmen kami agar dana koperasi dikelola secara akuntabel, transparan, serta berpihak kepada kesejahteraan warga desa,” tegas Yandri Susanto .

Dengan diterbitkannya Permendes No. 10 Tahun 2025, kini pemerintah desa memiliki payung hukum kuat untuk mengawasi dan mengarahkan penyaluran pembiayaan sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang efisien dan adil.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup