Menjaga Kepatuhan Hukum dalam Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Penetapan honor PPPK Paruh Waktu harus tunduk pada regulasi nasional. Ketidaksinkronan kebijakan berpotensi melemahkan kepastian hukum dan legitimasi pemerintahan daerah.

Oleh: Mulyadi
Pemimpin Redaksi

KABARGEMPAR.COM – Penetapan besaran honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi Tenaga Administrasi Sekolah (Tendik) di Kabupaten Karawang tidak dapat diperlakukan sebagai persoalan teknis anggaran semata. Kebijakan ini menyentuh langsung aspek kepatuhan hukum, legitimasi administrasi pemerintahan, serta perlindungan hak aparatur negara yang secara normatif dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Secara yuridis, pengangkatan PPPK Paruh Waktu berlandaskan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini secara eksplisit menegaskan bahwa penghasilan tenaga non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang diterima sebelumnya. Norma tersebut bukan sekadar imbauan kebijakan, melainkan rambu hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah tanpa pengecualian.

Ketentuan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menempatkan ASN-termasuk PPPK-sebagai unsur strategis pelaksana kebijakan publik yang berhak atas kepastian hukum, perlindungan, dan perlakuan yang adil. Dengan demikian, setiap kebijakan kepegawaian di daerah tidak boleh menyimpang dari prinsip normatif yang telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.

Persoalan yang mencuat di Kabupaten Karawang patut dicermati lebih jauh dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang ini secara tegas mewajibkan penyelenggara pemerintahan untuk mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, dan keadilan. Ketidaktepatan data administratif, ketidaksinkronan klausul perjanjian kerja, atau kebijakan penganggaran yang tidak sejalan dengan norma hukum berpotensi menimbulkan cacat administratif yang melemahkan dasar hukum kebijakan itu sendiri.

Memang tidak dapat diabaikan bahwa pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal dan tekanan perencanaan anggaran. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan justifikasi untuk mengabaikan atau menegasikan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Dalam sistem hukum administrasi negara, keterbatasan anggaran tidak menghapus kewajiban hukum, melainkan menuntut kehati-hatian, koreksi kebijakan, dan penyesuaian anggaran yang dilakukan secara terbuka, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perlu pula diingat bahwa mekanisme pengawasan eksternal telah disediakan oleh sistem ketatanegaraan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memberikan ruang konstitusional bagi masyarakat dan aparatur negara untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Instrumen ini seharusnya dipahami sebagai bagian dari mekanisme korektif negara hukum, bukan sebagai ancaman terhadap kewenangan pemerintah daerah.

KabarGEMPAR.com menilai bahwa penyelesaian persoalan PPPK Paruh Waktu di Karawang tidak dapat dilakukan melalui pendekatan sepihak atau sekadar kalkulasi fiskal jangka pendek. Pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan terkait perlu membuka ruang dialog yang berbasis data, transparan, dan berlandaskan hukum, guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya realistis secara anggaran, tetapi juga sah secara hukum dan berkeadilan bagi aparatur yang menjalankannya.

Pada akhirnya, kepatuhan terhadap hukum administrasi negara bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional. Kebijakan kepegawaian yang disusun dengan mengabaikan norma hukum berisiko menggerus kepercayaan publik dan melemahkan tata kelola pemerintahan daerah. Sebaliknya, keberanian untuk patuh pada hukum dan melakukan koreksi kebijakan akan menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pelayanan publik yang profesional dan bermartabat.

KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *