Menkes : SIP Wajib bagi Tenaga Medis dan Kesehatan, Pelanggaran Dikenai Sanksi Hukum

Ilustrasi KabarGEMPAR.com

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini mengatur mekanisme baru penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) yang wajib dimiliki oleh setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pelayanan kesehatan.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa SIP yang sah dianggap melakukan pelanggaran hukum. SIP menjadi bukti legalitas dan standar profesionalisme dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki SIP yang diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). SIP berlaku maksimal lima tahun, tergantung masa berlaku STR (Surat Tanda Registrasi) yang dimiliki.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang menegaskan, tenaga kesehatan yang terbukti praktik tanpa SIP atau memalsukan dokumen saat pengajuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. “Penerbitan SIP tidak hanya soal prosedur administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan pasien dan akuntabilitas profesi. Bila terbukti melanggar, SIP dapat dicabut dan pelaku diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Beberapa pelanggaran yang dapat dikenai sanksi, antara lain:

  • Menjalankan praktik tanpa SIP;
  • Mengajukan SIP dengan data palsu atau tidak valid;
  • Tidak memenuhi syarat kompetensi atau bukti kecukupan SKP;
  • Melanggar ketentuan jumlah SIP aktif yang diperbolehkan.

Selain itu, setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan perpanjangan SIP diwajibkan menyertakan surat pernyataan bahwa data kecukupan SKP yang diajukan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika kemudian terbukti melanggar, SIP akan dicabut dan sanksi hukum akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.

Dengan diberlakukannya edaran ini, Surat Edaran sebelumnya, yakni Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup