Menteri Sosial Coret Jutaan Warga dari Bansos: 1,9 Juta Warga Tidak Lagi Terima Bansos

Menteri Sosial Gus Ipul jelaskan kategori warga yang tidak lagi layak menerima bansos.

JAKARTA  | KabarGEMPAR.com – Kementerian Sosial RI secara resmi mencoret sekitar 1,9 juta orang dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Mereka yang dikeluarkan merupakan masyarakat yang masuk kategori desil 6 hingga desil 10, atau kelompok ekonomi menengah ke atas.

Pencoretan ini dilakukan setelah verifikasi ulang melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam data tersebut, desil digunakan untuk mengelompokkan

tingkat kesejahteraan masyarakat dari yang paling miskin (desil 1) hingga yang paling mampu (desil 10). Hanya warga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 yang dianggap layak menerima bantuan, karena tergolong sebagai warga miskin dan rentan.

Menteri Sosial, Gus Ipul, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan agar bansos tepat sasaran. Pemerintah tidak akan mengurangi jumlah alokasi bantuan, melainkan mengalihkan penerima dari yang tidak layak ke yang lebih membutuhkan. Program bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako menyasar 18,3 juta KPM, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) tetap menjangkau lebih dari 96 juta orang.

Hal ini disampaikannya usai acara Rapat Koordinasi Implementasi Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang digelar di Grand Mercure, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Penentuan kelayakan bantuan tidak hanya dilihat dari pendapatan, melainkan juga mencakup variabel seperti pengeluaran harian, kondisi rumah, hingga faktor psikologis, seperti apakah seseorang pernah merasa tidak bisa makan keesokan harinya. Data tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala.

Masyarakat yang sudah tidak masuk dalam kategori miskin akan “lulus” dari daftar bansos, atau disebut telah mengalami graduasi. Mereka yang sudah lulus tidak otomatis bisa kembali menerima bantuan, kecuali kondisi ekonominya benar-benar memburuk dan terbukti lewat sistem verifikasi ulang.

Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat keadilan sosial, memastikan bantuan negara sampai ke mereka yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah juga mengingatkan bahwa data bersifat dinamis dan bisa berubah seiring waktu, tergantung kondisi sosial ekonomi warga yang bersangkutan.

Langkah pencoretan ini dipastikan tidak mengurangi jumlah bantuan, tetapi memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran dan adil. Bagi masyarakat yang merasa tidak menerima bansos lagi, disarankan untuk mengecek status mereka melalui aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup