Merespons Desakan Publik, Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1229 Tahun 2025, Jumat (7/11/2025). Pembentukan komisi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menanggapi tuntutan publik terhadap reformasi besar-besaran di tubuh kepolisian.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi tersebut. Komisi ini beranggotakan sembilan tokoh nasional, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Menko Polhukam Mahfud MD, serta tiga mantan Kapolri: Tito Karnavian, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.
Langkah ini merupakan respons langsung atas gelombang desakan reformasi Polri yang menguat sejak terjadinya kerusuhan besar pada akhir Agustus lalu. Kerusuhan tersebut dipicu oleh insiden tragis seorang pengemudi ojek online (ojol) yang dilaporkan tewas terlindas kendaraan Brimob, sehingga memicu kemarahan publik dan memperbesar tuntutan terhadap akuntabilitas serta profesionalisme kepolisian.
Selain membentuk komisi independen ini, Kapolri juga membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang beranggotakan 52 perwira polisi aktif, dengan fokus pada pembenahan struktural, peningkatan transparansi, dan penegakan etik di tubuh institusi.
Langkah cepat pemerintah melalui pembentukan komisi dan tim reformasi ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalisme.
Laporan: Tim Kabar Nasional


