Normalisasi dan Batas Kekuasaan: Pemerintah Tidak Boleh Sewenang-wenang

Ilustrasi: Normalisasi saluran air berubah menjadi polemik ketika pembongkaran jembatan akses warga dilakukan tanpa musyawarah dan kejelasan ganti rugi. Warga menuntut keadilan dan transparansi, menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan hak konstitusional masyarakat. Pemerintah tidak boleh sewenang-wenang.

Oleh: Mulyadi
Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com

KabarGEMPAR.com – Normalisasi saluran air selalu dikemas sebagai langkah teknis demi mencegah banjir dan memperbaiki tata kelola lingkungan. Secara prinsip, publik tentu mendukung upaya tersebut. Negara memang memiliki mandat konstitusional untuk mengelola sumber daya air dan melindungi masyarakat dari bencana. Namun, dalam negara hukum, tujuan yang baik tidak pernah membenarkan cara yang keliru.

Masalah muncul ketika normalisasi dilakukan dengan membongkar jembatan akses warga, meratakan bangunan penunjang usaha, atau menutup akses ekonomi tanpa musyawarah dan tanpa kepastian ganti kerugian. Di titik itulah pembangunan kehilangan legitimasi moralnya.

Landasan hukum pengelolaan sumber daya air memang jelas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengendalian daya rusak air, termasuk normalisasi sungai dan saluran. Namun kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan absolut.

Ketika kebijakan berdampak pada penghilangan hak atas tanah atau bangunan warga, maka mekanisme yang berlaku tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Undang-undang ini tidak memberi ruang bagi tindakan sepihak. Ada tahapan yang wajib dilalui: perencanaan, penetapan lokasi, sosialisasi, inventarisasi, penilaian independen, musyawarah, dan pembayaran ganti kerugian sebelum pengosongan dilakukan.

Mengabaikan prosedur tersebut bukan sekadar kesalahan teknis. Itu adalah pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.

Konstitusi bahkan lebih tegas. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa hak milik tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. Frasa ini tidak membuka tafsir ganda. Negara memang menguasai bumi dan air sebagaimana Pasal 33 UUD 1945, tetapi penguasaan itu bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat – bukan untuk menciptakan penderitaan baru bagi sebagian rakyat.

Jembatan akses bagi warga bukan sekadar konstruksi beton. Ia adalah penghubung kehidupan. Tanpanya, rumah menjadi terisolasi, usaha terhenti, dan roda ekonomi keluarga lumpuh. Ketika alat berat bekerja tanpa dialog, tanpa penjelasan tertulis, dan tanpa jaminan kompensasi yang adil, maka pesan yang diterima publik adalah satu: kekuasaan berjalan tanpa empati.

Padahal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap tindakan pejabat negara tunduk pada asas kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Tindakan yang tergesa-gesa dan minim transparansi berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan administratif.

Pemerintah Tidak Boleh Sewenang-wenang.
Kalimat itu bukan slogan emosional. Ia adalah prinsip konstitusional. Ia adalah fondasi dari konsep negara hukum (rechtstaat) yang menempatkan hukum sebagai pengendali kekuasaan, bukan sekadar alat legitimasi kebijakan.

Kepentingan umum tidak boleh dijadikan tameng untuk menyingkirkan hak individu tanpa prosedur yang sah. Justru karena mengatasnamakan kepentingan umum, pemerintah dituntut menunjukkan standar akuntabilitas yang lebih tinggi, bukan lebih longgar.

Normalisasi saluran memang penting. Pencegahan banjir adalah kewajiban negara. Tetapi pembangunan yang mengabaikan hak warga hanya akan melahirkan konflik sosial dan erosi kepercayaan publik. Kecepatan kerja alat berat tidak boleh mengalahkan keadilan.

Negara hukum tidak diukur dari seberapa luas proyek berjalan, melainkan dari seberapa patuh pemerintah pada aturan yang dibuatnya sendiri. Musyawarah bukan formalitas. Ganti kerugian bukan belas kasih. Keduanya adalah perintah undang-undang.

Jika prosedur diabaikan, maka yang runtuh bukan hanya jembatan warga – melainkan wibawa hukum dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *