Nusron Wahid: 96,9 Juta Bidang Tanah Sudah Bersertifikat Lewat PTSL

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan sebanyak 96,9 juta bidang tanah telah tersertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan sebanyak 96,9 juta bidang tanah telah tersertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Melalui PTSL, negara hadir memberikan perlindungan hak rakyat atas tanahnya. Hingga September 2025, telah dilakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang dengan capaian sertipikasi tanah sebanyak 96,9 juta bidang,” kata Nusron dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025 di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Peringatan HANTARU tahun ini mengusung tema “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita” bertepatan dengan 65 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Nusron menegaskan, selain urusan sertifikasi tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penataan ruang yang berkelanjutan. Hingga kini, dari target 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pemerintah baru menerbitkan 646 RDTR dan 428 di antaranya sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“RDTR menjadi pedoman pembangunan daerah dan pintu masuk kegiatan berusaha. Tanpa arah tata ruang yang jelas, investasi bisa berjalan tanpa kendali dan masyarakat berisiko terdampak,” ujarnya.

Mantan anggota DPR itu menekankan bahwa kebijakan agraria dan tata ruang harus benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat. “Cara kita mewujudkan Asta Cita adalah dengan memastikan tanah terjaga dan ruang tertata sehingga manfaatnya bisa dirasakan rakyat hari ini dan di masa depan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyinggung perjalanan panjang lembaga pertanahan Indonesia. Ia mengingatkan kembali, UUPA Nomor 5 Tahun 1960 menjadi tonggak sejarah yang menegaskan mandat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sebagai catatan, cikal bakal Kementerian ATR/BPN lahir pada 1946 melalui pembentukan Biro Agraria di bawah Departemen Dalam Negeri. Pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, struktur Kementerian ATR/BPN ditegaskan kembali lewat Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 serta Peraturan Presiden Nomor 176 dan 177 Tahun 2024.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup