Operator Sekolah di Purwakarta Diberhentikan karena Diduga Selewengkan Dana PIP

Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Seorang operator sekolah di SDN 1 Sukasari, Kabupaten Purwakarta, berinisial NS, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. NS diduga menyalahgunakan dana bantuan pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam rapat internal dewan guru dan kepala sekolah SDN 1 Sukasari yang digelar pada 12 Juni 2025. Kepala Sekolah, Acep Muhyidin Faridi, mengatakan bahwa NS dinilai telah melanggar peraturan disiplin tenaga kependidikan.

“Kami menyimpulkan bahwa NS melanggar peraturan yang berlaku, khususnya terkait kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan,” ujar Acep saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).

Menurut Acep, penonaktifan NS merupakan bentuk tanggung jawab pihak sekolah dalam menjaga integritas pengelolaan bantuan pendidikan.

Tak hanya itu, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, atau yang akrab disapa Om Zein. Surat pemberhentian terhadap NS telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan sejak Jumat (13/6/2025).

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Sadiyah, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Ervin Aulia Rachman, menjelaskan bahwa NS sebelumnya telah menjalani proses klarifikasi di Kantor Bupati.

“NS mengaku sudah menyalurkan dana PIP ke orang tua siswa. Tapi cara dan prosedurnya tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata Ervin kepada KabarGEMPAR.com.

Ervin menambahkan bahwa tindakan NS melanggar ketentuan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PIP.

Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai dari pemerintah untuk siswa dari keluarga tidak mampu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah.

“Ini adalah pelanggaran serius karena dapat merugikan hak siswa penerima bantuan. Sesuai arahan Bupati, kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum,” ujar Ervin.

Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, serta menjamin hak siswa tetap terlindungi.

Reporter: Juhaeri | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup