Orang Tua Siswa Duga Ada Oknum yang Menggelapkan Dana PIP
Selasa, 27 Mei 2025 | Reporter: Tim Kabar Karawang| Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Orang tua siswa SD Negeri Kertamukti III, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, mengaku kecewa dan curiga adanya oknum yang mengelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Mereka menuntut kejelasan dan transparansi atas penyaluran dana bantuan pemerintah tersebut yang diduga tidak tersampaikan secara penuh kepada siswa.
Ida, orang tua siswa kelas 6, menyatakan bahwa Kepala Sekolah, Suwarno pernah berjanji pada saat bertemu disekolah akan mengembalikan dana PIP anaknya yang tidak diterima untuk pencairan tahun 2021. Namun hingga kini, janji tersebut belum juga terealisasi.
“Saat itu Kepala Sekolah berjanji akan menyelesaikan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Padahal itu hak anak saya,” ujar Ida kepada KabarGEMPAR.com, Selasa, 27 Mei 2025.
Ida menjelaskan, pencairan dana dilakukan oleh pihak sekolah, dalam catatan buku tabungan anaknya, dana PIP tercatat masuk sebanyak tiga kali, namun hanya dua kali yang diserahkan oleh pihak sekolah.
“Kami hanya ingin adanya kejelasan. Dana ini kan hak anak-anak kami. Jangan sampai bantuan pemerintah malah diselewengkan,” tegasnya.
Sementara itu, Bayu, orang tua siswa kelas 5, mengonfirmasi bahwa dana PIP atas nama anaknya memang sempat tidak diberikan, meski dalam buku tabungan tercatat ada dua kali pencairan, sementara ia baru menerima satu kali. Bayu menyebut dana sebesar Rp450 ribu baru dikembalikan pihak sekolah setelah dirinya menyampaikan keluhan kepada media.
“Waktu saya mengadukan hal ini kepada wartawan, lalu tiba-tiba malamnya pihak sekolah datang kerumah saya dan dana itu dikembalikan. Padahal saya sering menanyakan kesekolag terkait hal itu, tapi baru satu kali dikasih,” ungkap Bayu.

Kaswan, orang tua siswa kelas 6 lainnya, juga mengalami hal serupa. Ia mengaku tidak pernah menerima buku tabungan anaknya sejak anaknya masuk sekolah dan sampai sekarang sudah kelas 6. Menurutnya, terakhir kali menerima pencairan dana PIP adalah tahun 2022.
“Saya nggak pernah tahu dana itu ada atau tidak, karena buku tabungan pun belum pernah saya lihat. Tapi sekarang saya anggap urusan saya dengan sekolah sudah selesai,” ujarnya.
Masalah lain muncul ketika sejumlah orang tua mengaku tidak bisa mencairkan dana PIP lantaran rekening anak mereka diblokir pihak bank, karena buku rekeningnya hilang disekolah. Hal itu dialami oleh siswa kelas 6, orangtua siswa telah menyerahkan surat kehilangan buku tabungan dari kepolisian, namun tak ada respon dari pihak bank, hingga kini tak jelas.
“Saya sudah serahkan surat dari polisi, tapi bank tetap bilang rekening diblokir. Saya diminta menghubungi sekolah, tapi ga ada respon. Jadi dana tidak bisa dicairkan,” keluh salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya.
Kepala sekolah, Suwarno saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait dengan janjinya akan menyelesaikan keluhan orang tua siswa, ia tidak menjawab, namun pesan yang dikirim dilihatnya.
Potensi Tindak Pidana Korupsi
Menanggapi kondisi tersebut, seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa penyaluran dana bantuan pendidikan yang tidak sepenuhnya diterima oleh penerima dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Dana PIP adalah bantuan sosial yang berasal dari APBN. Bila ada pihak yang memotong, menahan, atau menguasai dana tersebut tanpa hak, maka itu termasuk perbuatan melawan hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya kepada Tempo.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yakni menyalahgunakan kewenangan atau sarana untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara. “Dana PIP adalah hak siswa. Bila tidak diterima sesuai jumlah yang seharusnya, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran,” tambahnya.
Pihaknya juga mendorong agar penegak hukum dan dinas pendidikan setempat segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana PIP di sekolah tersebut.