Pelaksana Proyek SMPN 1 Batujaya Klarifikasi: Usulan Perbaikan Ring Balok Sudah Diajukan untuk Addendum
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Setelah muncul pemberitaan mengenai robohnya konstruksi atap baja ringan di SMPN 1 Batujaya, Kabupaten Karawang, pelaksana proyek akhirnya memberikan klarifikasi.
Pelaksana proyek, CV. ZIFAM TRI PERKASA, Heri Sutaryat, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan usulan perbaikan ring balok melalui mekanisme addendum kontrak, karena tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun belum mendapatkan persetujuan dari pihak konsultan pengawas.
“Kami sebenarnya sudah mengajukan perbaikan ring balok untuk diaddendum, karena kondisinya memang perlu diperkuat. Bahkan ada juga kekurangan pekerjaan pada bagian keramik yang kami ajukan untuk diaddendum. Tapi pihak konsultan pengawas menolak dan menghindar,” ujar Heri saat dikonfirmasi KabarGEMPAR.com, Sabtu (25/10/2025).
Sementara itu, Oji, selaku konsultan pengawas, ketika dimintai tanggapannya, enggan memberikan komentar.

Kronologi Insiden: Atap Baja Ringan Roboh Dua Kali
Sebelumnya diberitakan, konstruksi atap baja ringan di SMPN 1 Batujaya roboh dua kali dalam sepekan, yakni pada Rabu (22/10/2025) dan Jumat (24/10/2025), setelah kawasan tersebut diterpa angin kencang.
Selain faktor cuaca ekstrem, dugaan awal penyebab utama robohnya atap baja ringan adalah kondisi ring balok bangunan yang rapuh dan tidak mampu menopang beban struktur atap.
Konsultan Pembangunan: Sudah Diperintahkan untuk Diperbaiki
Pernyataan dari pihak konsultan pembangunan. Oji, selaku konsultan proyek, sebelumnya menyebut bahwa pihaknya telah memberikan arahan agar ring balok lama diperkuat terlebih dahulu sebelum pemasangan baja ringan dilakukan.
“Kami sudah mengingatkan sejak awal agar ring balok diperkuat dulu karena kondisinya rapuh. Tapi arahan itu tidak dilaksanakan,” kata Oji.
Analisis Hukum: Potensi Addendum
Dalam konteks hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, mekanisme perubahan kontrak atau addendum diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Pasal 54 ayat (1) Perpres tersebut menyebutkan, perubahan kontrak dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu, meliputi:
1. perubahan kegiatan karena adanya kebijakan pemerintah;
2. keadaan force majeure;
3. kesalahan administrasi;
4. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan yang disebabkan oleh efisiensi, kemajuan teknologi, atau kondisi lapangan;
5. perubahan nilai kontrak akibat penyesuaian harga;
6. perubahan jangka waktu pelaksanaan; atau
7. perubahan lainnya yang diperlukan untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan.
Sementara ayat (2) menegaskan bahwa setiap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam addendum kontrak dan ditandatangani oleh para pihak yang berkontrak.
Dengan demikian, bila memang pelaksana proyek telah mengajukan usulan perbaikan melalui mekanisme addendum, maka dokumen tersebut baru sah secara hukum apabila disetujui dan ditandatangani bersama oleh pihak konsultan pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tanggung Jawab dan Evaluasi Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status addendum yang diajukan pelaksana maupun hasil evaluasi terhadap mutu konstruksi proyek.
Laporan: Tim Investigasi KabarGEMPAR.com
Editor: Redaksi Kompas.com


