Pelanggan Kecewa, Galeri Indosat Karawang Diduga Terapkan Syarat Tak Wajar

Ilustrasi: Pelayanan Galeri Indosat Karawang.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Seorang pelanggan bernama Sugandi, warga Desa Gempol Karya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, mengeluhkan pelayanan di Galeri Indosat Karawang. Ia merasa dipersulit saat hendak melakukan penggantian kartu SIM yang hilang.

Sugandi menceritakan, setelah menempuh perjalanan jauh ke Galeri Indosat di Karawang Timur, ia justru mendapat jawaban yang mengecewakan dari petugas bernama Triyadi.

“Saya diminta datang lagi pada tanggal 1–4 September jika mau dilayani gratis. Kalau mau dilayani sekarang, syaratnya harus membeli paket prabayar minimal 3 bulan. Padahal saya hanya ingin mengganti kartu yang hilang,” kata Sugandi kepada KabarGEMPAR.com, Kamis (21/8/2025).

Sugandi menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal dan merugikan pelanggan.
“Sudah jauh-jauh dari Tirtajaya, cari tempatnya susah, setelah ketemu malah tidak dilayani. Saya kecewa,” ujarnya.

Lokasi Gerai

Untuk diketahui, Galeri Indosat Karawang beralamat di:
Jl. Surotokunto No. 19, Warungbambu, Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41371. Telepon: 0857-7260-9609.

Saat KabarGEMPAR.com meminta penjelasan kepada Triyadi terkait aturan tersebut, ia mengakui tidak ada aturan tertulis dari pihak Indosat.

“Untuk penggantian kartu, jika ingin gratis kami layani tanggal 1–4 Agustus 2025,” jawab Triyadi singkat.

Pernyataan ini justru semakin menimbulkan tanda tanya, mengapa pelanggan yang datang di luar tanggal tersebut dipersyaratkan membeli paket prabayar untuk bisa langsung dilayani.

Tidak Sesuai Aturan

Berdasarkan penelusuran KabarGEMPAR.com, tidak ada regulasi resmi baik dari Indosat Ooredoo Hutchison maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mengatur penggantian kartu SIM harus disertai pembelian paket tertentu.

Prosedur resmi seharusnya hanya meliputi: verifikasi identitas pelanggan (KTP, KK, atau data registrasi) dan pembayaran biaya administrasi ringan bila ada.

Perspektif Hukum

Praktik yang dialami Sugandi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Pasal 4 menegaskan konsumen berhak diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan pelayanan sesuai standar, tanpa merugikan konsumen.

Pasal 8 ayat (1) melarang pelaku usaha memperdagangkan jasa dengan cara yang menyesatkan atau memaksakan syarat tambahan yang tidak relevan.

Jika benar adanya, praktik ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen.

Kasus Sugandi membuka pertanyaan lebih besar tentang transparansi dan etika pelayanan di Galeri Indosat Karawang. Apakah ini kebijakan internal resmi, atau praktik oknum di lapangan?

KabarGEMPAR.com akan terus menelusuri dan meminta klarifikasi dari pihak manajemen Indosat.

Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup