Pembangunan Median Taman Jalan Proklamasi Terhenti, Warga Pertanyakan Kualitas dan Pengawasan

Lokasi pekerjaan pembangunan median taman di Jalan Proklamasi, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Masa kontrak berakhir, proyek median taman di Rengasdengklok belum rampung, diduga dikerjakan tanpa standar teknis memadai

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pekerjaan pembangunan median taman di Jalan Proklamasi, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, terhenti sejak sepekan terakhir. Padahal proyek yang dikerjakan oleh CV Kawan Lama Nusantara itu belum rampung seluruhnya.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan pelebaran jalan Monumen Pangkal Perjuangan – Rengasdengklok, dengan sumber dana dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025. Nilai kontraknya mencapai Rp800 juta, dan waktu pelaksanaan ditetapkan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 26 Agustus hingga 24 Oktober 2025.

Namun hingga kini, masa waktu kontrak telah berakhir, sementara pekerjaan di lapangan tampak belum selesai. Median taman yang seharusnya memperindah dan menata kawasan tersebut justru terbengkalai. Sejumlah warga menilai pengerjaan dilakukan asal-asalan, terutama pada bagian pemasangan batu kanstin yang tampak tidak menggunakan pasir sebagai alas pondasi.

“Pekerjaan sudah berhenti sekitar seminggu. Kanstin dipasang tanpa pasir, cuma ditaruh begitu saja. Kalau begini cepat rusak,” ujar salah satu warga setempat, Jumat (31/10/2025).

Sementara pemerhati kebijakan publik Jiji Makriji menyoroti lemahnya pengawasan dan perencanaan teknis dalam proyek tersebut. Menurutnya, hasil di lapangan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.

“Proyek median taman ini adalah awal yang tidak baik. Anggaran besar, tapi hasilnya tidak maksimal. Dari pantauan kami, pengawasan di lapangan sangat lemah, pondasi banyak yang tidak dipasang dan tanah median dibiarkan begitu saja,” tegas Jiji.

Ia juga mempertanyakan aspek perencanaan proyek yang dinilai tidak memperhitungkan struktur dasar secara matang.

“Kalau memang pondasi tidak dimasukkan dalam perencanaan, ini aneh. Bagaimana taman di tengah jalan bisa bertahan lama kalau pondasinya saja tidak direncanakan?” ujarnya.

Jiji meminta agar proyek tersebut segera dievaluasi oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang.

“Pembangunan median taman ini harus dievaluasi total. Bila perlu, dilaporkan ke aparat penegak hukum supaya ke depan tidak ada lagi proyek dengan mutu rendah,” tutupnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu kontrak. Apabila masa kontrak telah berakhir namun pekerjaan belum selesai, maka dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2).

Selain itu, jika keterlambatan terjadi karena kelalaian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang menjatuhkan sanksi administratif, hingga pemutusan kontrak secara sepihak, sesuai Pasal 78 ayat (4).

Dalam konteks proyek daerah, Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa keterlambatan atau mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat berimplikasi pada pencantuman penyedia dalam daftar hitam (blacklist).

Dengan demikian, proyek pembangunan median taman di Jalan Proklamasi yang melewati masa kontrak (24 Oktober 2025) namun belum selesai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif bagi pihak pelaksana maupun penanggung jawab teknis apabila terbukti terjadi kelalaian.

Proyek yang sejatinya diharapkan mempercantik wajah kota perjuangan Rengasdengklok itu kini justru menjadi sorotan warga akibat mandeknya pekerjaan dan dugaan rendahnya kualitas pembangunan.

Reporter: Sugandi
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *