Pembangunan Rutilahu di Desa Kutakarya Karawang Sempat Tertunda, Warga Pertanyakan Transparansi
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sempat tertunda sepuluh hari. Proyek yang bersumber dari APBD ini berhenti total hanya sepekan setelah dimulai, sehingga memunculkan pertanyaan warga terkait transparansi dan keseriusan pelaksana.
Di lokasi pembangunan, tidak terlihat papan proyek yang seharusnya dipasang sejak awal sebagai bentuk keterbukaan publik mengenai besaran anggaran, sumber dana, serta jangka waktu pengerjaan. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dari penerima manfaat maupun masyarakat sekitar.
Buhori (50), suami Nuraeni (40), penerima manfaat program Rutilahu di Dusun Dukuh RT 04 RW 01 Desa Kutakarya, mengaku resah. Ia mengatakan pembangunan rumahnya berhenti begitu saja tanpa ada penjelasan.
“Sejak mulai dikerjakan, hanya seminggu lalu langsung berhenti. Tidak ada kabar apa penyebabnya. Material kosong, pekerja pun menganggur,” kata Buhori kepada KabarGEMPAR.com, Sabtu (13/9/2025).
Menurutnya, pembangunan itu baru kembali berjalan setelah tertunda sepuluh hari. “Alhamdulillah sejak kemarin pekerjaan sudah mulai jalan lagi. Tapi kalau ditanya siapa pelaksana dan siapa pengawas dari Dinas PRKP, saya juga tidak tahu. Kami berharap ada pengawas yang menilai kelayakan bahan seperti pasir dan kayu,” ujarnya.
Sementara itu, Pandi (64), tokoh masyarakat setempat, menilai program Rutilahu patut diapresiasi meski pelaksanaannya sempat menimbulkan keluhan.
“Saya berterima kasih kepada Bupati Karawang H. Aep Saepuloh dan Kepala Desa Kutakarya H. Hendri beserta stafnya. Dengan izin beliau dan ridho Allah, bangunan ini akhirnya bisa terwujud,” ungkapnya.
Pemerhati kebijakan publik, Jiji Makriji, menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek sesuai ketentuan hukum. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta aturan turunan seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut Jiji, papan proyek wajib berisi informasi minimal berupa:
- Nama dan lokasi kegiatan proyek
- Nomor dan tahun kontrak
- Sumber anggaran dan besarannya
- Waktu pelaksanaan (mulai dan selesai)
- Nama penyedia/pelaksana pekerjaan
- Nama konsultan pengawas (jika ada)
“Papan proyek adalah instrumen transparansi. Tidak memasang papan proyek bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administratif karena mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik. Bahkan dalam beberapa kasus bisa masuk ranah hukum jika berujung pada penyalahgunaan anggaran,” ujar Jiji.
Ia menambahkan, pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang sangat diperlukan agar program Rutilahu benar-benar tepat sasaran, transparan, dan sesuai aturan.
“Bupati Karawang harus menindak tegas setiap pelaksana pembangunan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Tidak memasang papan proyek jelas melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan merusak tata kelola pembangunan daerah,” tegas Jiji Makriji.
Hingga berita ini diturunkan, KabarGEMPAR.com belum dapat menghubungi pihak pelaksana proyek maupun Dinas PRKP Karawang untuk meminta keterangan resmi terkait keterlambatan pembangunan Rutilahu di Desa Kutakarya.
Reporter: Dedi Mio | Editor: Hardi Hanto