Pemerintah Resmi Luncurkan KUR Perumahan, Ini Syarat dan Sasarannya

Foto: Dok. Kementerian PKP.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah resmi meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bidang perumahan atau disebut juga Kredit Program Perumahan (KPP). Program ini diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (21/10/2025).

Airlangga menjelaskan, peluncuran KPP bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perumahan, baik untuk pembangunan, renovasi, maupun penyediaan bahan bangunan.

“Hari ini pemerintah meluncurkan KPP dengan harapan semakin banyak pembangunan rumah baru maupun renovasi rumah masyarakat,” ujar Airlangga dalam acara Akad Massal KUR 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran KPP, dikutip Rabu (22/10/2025).

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 130 triliun untuk program ini, dengan rincian Rp 113 triliun untuk sisi suplai (kontraktor UMKM) dan Rp 17 triliun untuk sisi permintaan (masyarakat atau pelaku usaha kecil yang membutuhkan rumah).

Syarat Mendapatkan Kredit Program Perumahan (KPP)

Program KPP dijalankan berdasarkan Permenko Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menyebutkan syarat utama bagi penerima program meliputi dua kelompok besar: penyedia dan penerima manfaat.

Dari sisi penyedia, penerima KPP bisa berasal dari kalangan pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, atau pedagang bahan bangunan.
Sedangkan dari sisi permintaan, penerima dapat berasal dari UMKM individu atau perorangan yang membutuhkan rumah untuk tempat usaha atau kegiatan produktif.

Didyk menambahkan, dana KPP dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembelian tanah, bahan bangunan, pengadaan barang dan jasa konstruksi, hingga pembangunan, pembelian, atau renovasi rumah.

Persyaratan Umum Penerima KPP

Berikut daftar lengkap syarat penerima KPP:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia
  2. Memiliki usaha produktif dan layak
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Menjalankan usaha minimal 6 bulan
  5. Tidak memiliki catatan negatif berdasarkan hasil trade checking, community checking, atau bank checking melalui SLIK/LPIP
  6. Tidak sedang menerima KUR atau Kredit Program Perumahan lain secara bersamaan
  7. Diperbolehkan memiliki kredit komersial dengan kolektibilitas lancar
  8. Wajib menyerahkan agunan pokok berupa objek pembiayaan KPP, dan bila diperlukan agunan tambahan sesuai ketentuan penyalur.

Kriteria UMKM Berdasarkan Skala Usaha

Pemerintah membagi penerima KPP dalam tiga kategori:

  • Usaha Mikro: penjualan tahunan hingga Rp 2 miliar
  • Usaha Kecil: penjualan tahunan Rp 2–15 miliar
  • Usaha Menengah: penjualan tahunan Rp 15–50 miliar

Dorong Pembangunan dan Lapangan Kerja

Program KPP menjadi bagian dari upaya pemerintah memacu pembangunan perumahan rakyat sekaligus membuka lapangan kerja baru.
Dengan dukungan lembaga perbankan dan pelaku usaha, diharapkan KPP mampu memperkuat rantai ekonomi sektor perumahan dan meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat kecil.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
Sumber: Keterangan resmi Kemenko Perekonomian & Kementerian PKP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *