Pemerintah Siapkan Kebijakan Harga LPG 3 Kg Satu Harga, Target Implementasi Tahun 2026

Ilustrasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan kebijakan penyeragaman harga LPG tabung 3 kg di seluruh wilayah Indonesia.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan kebijakan penyeragaman harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa rencana kebijakan tersebut akan dituangkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.

“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat di seluruh Indonesia dapat membeli LPG 3 kg dengan harga yang adil, sesuai ketetapan pemerintah, tanpa harus terbebani oleh perbedaan harga yang selama ini terjadi di lapangan,” ujar Yuliot dalam keterangan resminya.

Harga LPG 3 Kg Saat Ini Masih Bervariasi di Lapangan

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia per 8 Juli 2025, harga LPG 3 kg di wilayah Tangerang Selatan masih mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 19.000 per tabung. Di Pangkalan LPG Toko Lagiman di kawasan Pamulang, harga tersebut masih diberlakukan secara konsisten.

Namun, harga yang dijumpai di tingkat pengecer menunjukkan adanya perbedaan. Beberapa pengecer menjual LPG 3 kg hingga Rp 22.000 per tabung, termasuk biaya pengantaran ke rumah konsumen.

“LPG 3 kg (harga) Rp 22.000,” ujar seorang penjaga toko pengecer LPG kepada media, Sabtu (19/7/2025).

Perbedaan ini menjadi salah satu alasan utama di balik rencana penyeragaman harga LPG 3 kg oleh pemerintah.

Harga LPG Non Subsidi Tetap Tinggi

Selain LPG bersubsidi, harga LPG non subsidi pun saat ini belum mengalami penyesuaian. Di wilayah Tangerang Selatan, pengecer menjual LPG non subsidi dengan harga sebagai berikut:

Tabung 5,5 kg: Rp 110.000

Tabung 12 kg: Rp 210.000

Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang ditetapkan oleh Pertamina untuk penjualan di tingkat agen resmi. Berikut rincian harga resmi LPG non subsidi, termasuk PPN, yang berlaku sejak 22 November 2023:

Wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat

LPG 5,5 kg: Rp 90.000

LPG 12 kg: Rp 192.000

Wilayah Aceh, Sumatera, dan Sulawesi Selatan

LPG 5,5 kg: Rp 94.000 – Rp 97.000

LPG 12 kg: Rp 194.000 – Rp 202.000

Wilayah Kalimantan Utara

LPG 5,5 kg: Rp 107.000

LPG 12 kg: Rp 229.000

Wilayah Maluku dan Papua

LPG 5,5 kg: Rp 117.000

LPG 12 kg: Rp 249.000

Perbedaan harga ini sebagian besar dipengaruhi oleh jarak dari filling plant, biaya distribusi, dan margin pedagang.

Kebijakan Satu Harga: Tantangan dan Harapan

Dengan rencana penetapan satu harga LPG 3 kg pada tahun 2026, pemerintah berupaya mendorong transparansi, efisiensi distribusi, dan keadilan harga di seluruh Indonesia. Namun, tantangan infrastruktur, logistik, dan pengawasan di lapangan tetap menjadi perhatian utama.

Pemerintah diharapkan dapat memastikan kesiapan sistem distribusi nasional agar kebijakan ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat khususnya kalangan rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro yang paling bergantung pada LPG 3 kg bersubsidi.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup