Pemkab Karawang Benahi Taman Median Jalan Tugu Proklamasi, Warga Apresiasi Perbaikan Fasilitas Publik
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Karawang tengah melaksanakan kegiatan pemeliharaan taman median jalan di kawasan Tugu Proklamasi, Kecamatan Rengasdengklok. Proyek ini menggunakan anggaran daerah senilai Rp799.959.000 dari APBD Karawang Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini tercatat sebagai “Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Pembenahan Taman Median Jalan Tugu Proklamasi”, dengan penyedia jasa CV Muara Bangun Mandiri. Pelaksanaan dimulai 2 Oktober 2025 dan ditargetkan selesai 15 Desember 2025 selama 75 hari kalender, sesuai SPMK Nomor 027/08/PK-02.MED-RDK/DLH/PPKO2/X/2025.
Ruang Lingkup dan Item Pekerjaan
Mengacu pada dokumen Uraian Singkat Pekerjaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024, ruang lingkup pekerjaan pemeliharaan taman median ini meliputi beberapa kegiatan utama, yaitu:
1. Pekerjaan Persiapan, meliputi pembersihan area kerja, pengukuran lapangan, dan penataan lokasi awal sebelum pelaksanaan.
2. Pekerjaan Pengecatan, mencakup pengecatan elemen taman dan infrastruktur pendukung seperti pembatas dan ornamen median.
3. Pekerjaan Tanaman, terdiri atas:
- Blok Dasar, yakni penataan area dasar median dengan material tanam baru;
- Border, pemasangan pembatas tanaman agar tampak rapi dan teratur;
- Bungkus Pohon, pelapisan atau perlindungan batang pohon agar tidak rusak;
- Pemish, pemasangan elemen pembatas antara jenis tanaman atau area taman.
- Seluruh material yang digunakan dalam proyek ini wajib seratus persen baru (bukan material bekas), dalam kondisi baik, dan harus memenuhi spesifikasi teknis sesuai ketentuan dalam kontrak.
Apresiasi dan Pengawasan Publik
Pantauan KabarGEMPAR.com di lapangan, Rabu (22/10/2025), tampak sejumlah pekerja melakukan penggalian dan perataan tanah di sepanjang median jalan. Warga menyambut positif proyek tersebut karena diyakini akan meningkatkan keindahan dan kenyamanan jalur utama menuju Rengasdengklok.
“Kami senang kalau median jalan dirapikan, biar lebih bagus dan tertata,” kata seorang warga di lokasi.
Namun, pemerhati kebijakan publik Jiji Makriji mengingatkan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap jalannya proyek agar penggunaan dana publik tetap transparan dan akuntabel.
“Pembangunan ini patut diapresiasi, tetapi semua pihak harus ikut mengawasi. Jangan sampai ada oknum yang bermain dalam prosesnya,” ujarnya.
Jiji juga menyoroti adanya dugaan pengkondisian dana koordinasi atau Dakor oleh pihak tertentu yang bisa melemahkan fungsi pengawasan publik.
“Kalau ada praktik pengkondisian seperti itu, ini jelas menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Jangan sampai karena dikondisikan, pengawasan publik menjadi lemah,” tegasnya.
Kaitannya dengan Aturan Hukum
Praktik pengkondisian proyek seperti yang disebutkan Jiji berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap pejabat publik wajib menjalankan tugas secara bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 5 dan Pasal 12, yang melarang pemberian atau penerimaan imbalan untuk mengatur pelaksanaan proyek.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan asas efisien, transparan, dan akuntabel.
Jika benar ada pihak yang menerima atau meminta “dana koordinasi” di luar ketentuan resmi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap, yang memiliki konsekuensi hukum pidana.
“Masyarakat dan media harus berani mengawasi. Jangan sampai proyek yang seharusnya meningkatkan pelayanan publik malah menjadi celah praktik korupsi,” tutup Jiji Makriji.
Reporter: Dedi Mio
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com


