Pemkab Karawang Tetapkan 10 Proyek Prioritas Pembangunan Tahun 2025, dari Underpass hingga Mall Pelayanan Publik

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menetapkan 10 paket pekerjaan prioritas dalam agenda pembangunan tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.73-Huk/2025 sebagai bentuk komitmen Pemkab untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik secara merata.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menitikberatkan pada pemerataan kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Pemerintah Daerah terus berupaya mewujudkan Karawang yang lebih nyaman, aman, maju, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan,” ujar Aep dalam keterangan tertulis, Senin (7/7/2025).

Adapun sepuluh proyek pembangunan prioritas tahun 2025 tersebut meliputi berbagai sektor strategis seperti perhubungan, kesehatan, pendidikan, hingga tata ruang. Berikut daftar lengkapnya:

1. Pembangunan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas jalan Telagasari – Layapan oleh Dinas Perhubungan (Kode RUP: 55517322).

2. Pembangunan Rumah Layak Huni (Rulahu) beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) untuk korban bencana di Cemarajaya oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kode RUP: 54744572).

3. Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH)/Taman di Kantor Kecamatan Cikampek oleh Dinas Lingkungan Hidup (Kode RUP: 55304923).

4. Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMPN 5 Klari oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kode RUP: 57670632).

5. Rehabilitasi Gedung Puskesmas Pembantu di Desa Mulangsari oleh Dinas Kesehatan (Kode RUP: 54904907).

6. Peningkatan Jalan Cikalong–Cilamaya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) (Kode RUP: 54508015).

7. Pembangunan Underpass Gorowong oleh Dinas PUPR (Kode RUP: 55335123).

8. Pembangunan Drainase di Jalan Arief Rahman Hakim oleh Dinas PUPR (Kode RUP: 56216446).

9. Rehabilitasi Stadion Singaperbangsa (Lanjutan) oleh Dinas PUPR (Kode RUP: 55057500).

10. Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kecamatan Cikampek oleh Dinas PUPR (Kode RUP: 58017767).

Dengan pelaksanaan proyek-proyek strategis tersebut, Pemkab Karawang berharap dapat mempercepat transformasi pelayanan publik dan mendongkrak daya saing daerah di tengah dinamika pembangunan Jawa Barat.

Pemkab juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal dan mendukung proses pembangunan ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Reporter: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup