Pemkab Purwakarta Tunda DBHP Desa TA 2016–2018, Pembayaran Lintas Tahun Dinilai Langgar Hukum dan Berpotensi Tipikor

Ilustrasi: Pemkab Purwakarta Jawa Barat.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Purwakarta menunda penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Desa Tahun Anggaran (TA) 2016–2018 dan membayarkannya bertahun-tahun kemudian lintas pemerintahan. Kebijakan tersebut memicu sorotan tajam karena dinilai melanggar asas legalitas anggaran dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi (Tipikor).

Pemkab Purwakarta tidak menyalurkan DBHP Desa sesuai tahun hak fiskalnya. Pemerintah daerah justru menahan dana tersebut, lalu membayarnya lintas tahun anggaran dengan alasan administratif. Tindakan ini melanggar prinsip tahunan anggaran, asas spesialitas, dan legalitas APBD, karena pemerintah hanya boleh membelanjakan anggaran berdasarkan dasar hukum yang sah pada tahun berjalan.

Bayar DBHP Lintas Tahun, Pemkab Wajib Jelaskan Sumber Anggaran
DBHP Desa berasal dari TA 2016–2018. Namun, Pemkab Purwakarta baru merealisasikan pembayarannya beberapa tahun kemudian. Situasi ini memunculkan pertanyaan krusial: anggaran dari tahun mana yang Pemkab gunakan, melalui pos apa pembayaran dilakukan, serta regulasi apa yang menjadi dasar hukumnya.

Dalam tata kelola keuangan daerah, pemerintah daerah tidak boleh membayar kewajiban fiskal masa lalu tanpa terlebih dahulu menetapkannya dalam APBD atau Perda Perubahan APBD yang mendapat persetujuan DPRD.

Kebijakan Libatkan Kepala Daerah Lintas Periode

Kebijakan penundaan dan pembayaran DBHP Desa tidak berhenti pada satu masa jabatan. Kepala daerah periode 2013–2018 memulai penundaan tersebut. Pemerintahan periode 2019–2023 melanjutkannya. Bahkan, pemerintahan periode 2025–2030 kembali merealisasikan pembayaran lintas tahun.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya kontinuitas kebijakan, bukan kesalahan administratif sesaat.

Pemkab Abaikan Syarat Sah Penundaan Anggaran

Pemkab Purwakarta menunda DBHP Desa tanpa memenuhi syarat sah penundaan anggaran. Pemerintah daerah tidak menetapkan kondisi luar biasa, tidak meminta persetujuan DPRD, dan tidak mengesahkan Perda Perubahan APBD (P-APBD).

Dengan mengabaikan ketentuan tersebut, Pemkab Purwakarta melanggar asas legalitas dan menghilangkan hak fiskal desa secara tepat waktu.

Ratusan Desa Terdampak

Kebijakan ini berdampak langsung pada ratusan desa di Kabupaten Purwakarta. Penundaan DBHP mengganggu perencanaan pembangunan desa, menunda pelaksanaan program prioritas, serta merusak tata kelola keuangan publik di tingkat desa.

DBHP bukan bantuan pemerintah daerah, melainkan hak fiskal desa yang bersifat wajib transfer. Pemerintah daerah wajib menyalurkannya tepat waktu dan sesuai ketentuan hukum.

Pola Kebijakan Dinilai Bermasalah

Pemkab Purwakarta menjalankan pola kebijakan: menunda DBHP, memberi justifikasi administratif, lalu membayar tanpa legalitas anggaran. Pemerintah tidak dapat mengganti legalitas anggaran dengan alasan administratif.

Dengan pola tersebut, kebijakan DBHP Desa TA 2016–2018 berpotensi masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum perlu menguji kebijakan ini untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.

Reporter: Heri | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *