Pemkot Cirebon Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Guru Sesuai UU Guru dan Dosen melalui Pendekatan Restorative Justice

Wali Kota Effendi Edo saat membuka Seminar Perlindungan Hukum bagi Guru yang digelar oleh PGRI Kota Cirebon di Hotel Zamrud, Selasa (11/11/2025).

CIREBON | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kota Cirebon menegaskan komitmennya memberikan perlindungan hukum bagi guru melalui pendekatan restorative justice. Komitmen ini ditegaskan Wali Kota Effendi Edo saat membuka Seminar Perlindungan Hukum bagi Guru yang digelar oleh PGRI Kota Cirebon di Hotel Zamrud, Selasa (11/11/2025).

Seminar bertema “Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Mewujudkan Profesionalisme Pendidik melalui Pendekatan Restorative Justice” tersebut dihadiri oleh unsur Kepolisian, Kejaksaan, KPAID, dan LKBH PGRI.

Wali Kota Effendi Edo menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi guru merupakan hak dasar yang dijamin oleh negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 39 ayat (1) yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan terhadap ancaman kekerasan, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak mana pun.

“Perlindungan hukum bagi guru adalah langkah nyata menjaga martabat profesi pendidik dan memastikan mereka dapat bekerja dengan tenang dan profesional,” ujar Effendi Edo.

Ia menambahkan, penerapan pendekatan keadilan restoratif sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengutamakan penyelesaian perkara melalui pemulihan hubungan sosial, bukan penghukuman semata.

“Pendekatan restoratif ini relevan untuk menjaga marwah profesi guru sekaligus melindungi hak anak,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto, menegaskan bahwa langkah Pemkot Cirebon dan PGRI sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dalam Pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa pendidik berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.

“Kami berkomitmen menciptakan Kota Cirebon yang zero kriminalisasi guru, ramah guru, dan ramah anak,” ujarnya.

PGRI, lanjut Eka, juga telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan dan Kepolisian sebagai bentuk pelaksanaan prinsip perlindungan hukum dan keadilan restoratif di dunia pendidikan.

Pendekatan ini diharapkan menjadi implementasi nyata dari semangat Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kota Cirebon menegaskan dukungannya agar guru sebagai garda terdepan pembentuk karakter bangsa dapat bekerja tanpa rasa takut, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak anak didik dalam proses pendidikan.

Laporan: Tim Kabar Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *